1. Apa yang
dimaksud dengan penggelapan pajak?
Penggelapan pajak (tax evasion) adalah tindak
pidana karena merupakan rekayasa pelaku dan transaksi pajak untuk memperoleh penghematan
pajak secara melawan hukum (unlawfully), dan penggelapan pajak boleh dikatakan
merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap sistem pajak yang berlaku
di hampir setiap yurisdiksi. Menurut Harry
Graham Balter Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan
oleh wajib pajak apakah berhasil atau tidak untuk mengurangi atau sama sekali
menghapus hutang pajak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai
pelanggaran terhadap perundang-undangan perpajakan, sedangkan Penghindaran
pajak merupakan usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan
perpajakan.
2. Peraturan/uu
mengenai Penggelapan Pajak
Pasal 38
Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak
menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali),
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana
Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang
atau kurang dibayar. Kejadian tersebut dapat menyebabkan kerugian pada negara.
3. Contoh kasus
dan penyelesaiannya
Jika melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar.
Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan
menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak
dengan cara menghalangi penyitaan.
a. Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka dia
harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut
b. Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka
fiscus akan mengirim surat teguran.
c. Jika belum dibayar juga, maka diterbitkanlah
surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang berlaku.
d. Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum membayar
juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk melakukan
penyitaan pada harta wajib pajak itu. Wajib pajak akan melakukan usaha untuk
menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara halus.
Cara kasar : yaitu saat juru sita datang,
dilepaskan anjing herder untuk mengusir juru sita tersebut. Ataupun mengancam
dengan golok.
Cara halus : yaitu dengan cara
mengalihkan/memindahtangankan semua harta wajib pajak ke tangan orang lain atau
keluarganya secara pura-pura.
sumber referensi :
http://konsultasibelajarpajak.blogspot.co.id/2010/01/perbedaan-penghindaran-pajak-dengan.html
(23/04/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar