1. Pengertian E-Commerce
E-Commerce atau Perdagangan Elektronik
merupakan suatu kegiatan jual-beli barang dengan menggunakan Internet atau
media elektronik lainnya. Selain itu E-commerce dapat melibatkan transfer dana
elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis,
dan sistem pengumpulan data otomatis. Menurut
Loudon (1998) E-Commerce ialah suatu proses yang dilakukan konsumen dalam
membeli dan menjual berbagai produk secara elektronik dari perusahaan ke perusahaan lain dengan
menggunakan komputer sebagai perantara transaksi bisnis yang dilakukan.
2. Jenis-jenis transaksi E-commerce :
·
Collaborative
Commerce (C-Commerce)
·
Business-to-Consumers
(B2C)
·
Consumer-to-Business
(C2B)
·
Consumer-to-consumer
·
Intrabusiness(Intraorganizational)Commerce
·
Government-to-Citizens
(G2C) and to others
·
Mobile
Commerce (m-Commerce)
3. Peraturan-peraturan yang digunakan
untuk mengatur perdagangan elektronik ke Luar Negeri :
Pengaturan e-Commerce
itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan
memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan
konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan
e-Commerce juga bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri.
UU Perdagangan sendiri
mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi
pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik
("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan
Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi
Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara
jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Terkait yuridiksi,
pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan
atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi
antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha
asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.
4. Peraturan-peraturan atau UU IT
Mengenai E-Commerce :
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikmengatur secara jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan cyberspace dan transaksi elektronik
- Pasal 11 Mengenai Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
2. Data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik
hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
3. Segala
perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan
dapat diketahui
4. Segala
perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
5. Terdapat
cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya
6. Terdapat
cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
5. Kelebihan dari E-Commerce,antara lain
:
· Melewati
batasan geografis,sehingga untu membeli produk Luar Negeri atau antar Pulau
menjadi mudah.
· Mendapatkan
pelanggan baru lewat media elektronik.
· Memperkecil
biaya untuk menyewa toko,karena dapat dilakukan dimana saja.
· Mempermudahkan
untuk mencari barang yang dibutuhkan.
· Harga
yang ditawarkanpun lebih murah
· Buka
setiap hari.
· Memperluas
jaringan Komunikasi antar pelanggan dan penjual.
6. Kelemahan dari E-Commerce,antara lain
:
· Terdapat
supplier yang jarang menampilkan harga jelas produk yang dijual
· Ada
beberapa supplier yang kurang respons kepada pelanggan
· Terkadang
barang yang di tampilkan tidak sesuai dengan kenyataannya.
Sumber :
http://kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf (06/04/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar