Jumat, 08 April 2016

E-COMMERCE


            1.    Pengertian E-Commerce

     E-Commerce atau Perdagangan Elektronik merupakan suatu kegiatan jual-beli barang dengan menggunakan Internet atau media elektronik lainnya. Selain itu E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.  Menurut Loudon (1998) E-Commerce ialah suatu proses yang dilakukan konsumen dalam membeli dan menjual berbagai produk secara elektronik  dari perusahaan ke perusahaan lain dengan menggunakan komputer sebagai perantara transaksi bisnis yang dilakukan.

            2.    Jenis-jenis transaksi E-commerce :

·         Collaborative Commerce (C-Commerce)
·         Business-to-Consumers (B2C)
·         Consumer-to-Business (C2B)
·         Consumer-to-consumer
·         Intrabusiness(Intraorganizational)Commerce
·         Government-to-Citizens (G2C) and to others
·         Mobile Commerce (m-Commerce)

3.   Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur perdagangan elektronik ke Luar Negeri :

Pengaturan e-Commerce itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik ("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.

           4.     Peraturan-peraturan atau UU IT Mengenai E-Commerce :

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikmengatur secara jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan cyberspace dan transaksi elektronik
  • Pasal 11 Mengenai Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
4.   Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya
6.  Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

  5.       Kelebihan dari E-Commerce,antara lain :

·   Melewati batasan geografis,sehingga untu membeli produk Luar Negeri atau antar Pulau menjadi mudah.
·    Mendapatkan pelanggan baru lewat media elektronik.
·    Memperkecil biaya untuk menyewa toko,karena dapat dilakukan dimana saja.
·    Mempermudahkan untuk mencari barang yang dibutuhkan.
·    Harga yang ditawarkanpun lebih murah
·    Buka setiap hari.
·     Memperluas jaringan Komunikasi antar pelanggan dan penjual.

   6.       Kelemahan dari E-Commerce,antara lain :

·    Terdapat supplier yang jarang menampilkan harga jelas produk yang dijual
·     Ada beberapa supplier yang kurang respons kepada pelanggan
·     Terkadang barang yang di tampilkan tidak sesuai dengan kenyataannya.








Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar