Kamis, 28 April 2016

CYBER CRIME


1. Pengertian


Cyber Crime adalah suatu kejahatan didalam jaringan internet, Dimana orang lain mencuri atau mencoba merusak data millik kita. Ada 2 jenis kejahatan,diantaranya :
·         Kejahatan kerah putih (Hacker Putih)
istilah teknologi informasi yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih melindungi sebuah sistem daripada melancarkan aksinya. Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
·         Kejahatan kerah hitam (Hacker Hitam)
istilah dalam ilmu teknologi informasi, yang mengacu pada hacker yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin. Kegiatan topi hitam biasanya dimaksudkan untuk mengakses komputer terkoneksi ke jaringan tertentu.

2    2. Peraturan/UU tentang Cyber Crime,salah satunya :

Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Namun dengan adanya peraturan tersebut,masih banyak orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan dunia maya.
3.       Konsep Cyber Crime
Di zaman sekarang teknologi dianggap sebagai hal yang paling penting. Dimana semua orang harus bisa menggunakan teknologi tersebut. Namun karena semakin tinggi perkembangan teknologi, banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Teknologi yang seharus dapat digunakan untuk kebaikan malah digunakan untuk mencuri bahkan merusak Privasi orang lain. Menurut saya, Cyber Crime bisa muncul karena kegiatan ini memberikan efek keuntungan kepada si pelaku,sehingga yang awalnya hanya mencoba-coba malah menjadi sumber pekerjaan. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang memiliki potensi besar sebagai wilayah dengan komunitas hacker terbesar. Tindak kejahatan tersebut dapat berupa pencurian kartu kredit, defacing situs, mencuri data account orang lain, transfer uang pada E-Banking, memanipulasi data, trojan, worm dan lain sebagainya. Tindak kejahatan tersebut mempunyai beragam motif, ada yang hanya mempraktekan tutorial yang diperoleh, ingin menguji keamanan sistem server tertentu, ingin memperoleh nama dalam kumpulan komunitas hacker sampai ke motif mencari penghasilan meski dengan cara ilegal. Kemunculan CyberCrime sebagai bentuk praktik kejahatan dengan modus baru menjadi ancaman serius bagi negara, karena skill dan kemampuan mereka lebih maju dibandingkan teknologi yang dimiliki oleh pernagkat hukum di Indonesia.



       3. Contoh kasus cyber crime

1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain. Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id ” dan “ password ” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini  banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider ). Kasus yang pernah diangkat adalah  penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung. Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan. Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak  punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan“abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang  pribadi (against person). Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:

1.       Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang  popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, seperti open SSL.


2.       Penggunaan Firewall Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak  berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet  Protocol (IP) yang melewatinya.


3.       Perlunya CyberLaw Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.


4.       Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.









Sumber referensi :
http://rangkumanberbagaipengetahuan.blogspot.co.id/2015/10/arti-hacker-cracker-carder-dan.html (23/04/2016)
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html (23/04/2016)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar