1. Pengertian
Cyber Crime adalah suatu kejahatan didalam
jaringan internet, Dimana orang lain mencuri atau mencoba merusak data millik
kita. Ada 2 jenis kejahatan,diantaranya :
·
Kejahatan kerah
putih (Hacker Putih)
istilah teknologi
informasi yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu
kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih melindungi
sebuah sistem daripada melancarkan aksinya. Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
·
Kejahatan kerah
hitam (Hacker Hitam)
istilah dalam ilmu
teknologi informasi, yang mengacu pada hacker yang menerobos keamanan sistem
komputer tanpa izin. Kegiatan topi hitam biasanya dimaksudkan untuk mengakses
komputer terkoneksi ke jaringan tertentu.
2 2. Peraturan/UU
tentang Cyber Crime,salah satunya :
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau
system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman
pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Namun
dengan adanya peraturan tersebut,masih banyak orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan
dunia maya.
3.
Konsep Cyber
Crime
Di zaman sekarang teknologi dianggap sebagai hal
yang paling penting. Dimana semua orang harus bisa menggunakan teknologi
tersebut. Namun karena semakin tinggi perkembangan teknologi, banyak
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Teknologi yang seharus dapat
digunakan untuk kebaikan malah digunakan untuk mencuri bahkan merusak Privasi
orang lain. Menurut saya, Cyber Crime bisa muncul karena kegiatan ini
memberikan efek keuntungan kepada si pelaku,sehingga yang awalnya hanya
mencoba-coba malah menjadi sumber pekerjaan. Indonesia sebagai salah satu
negara berkembang yang memiliki potensi besar sebagai wilayah dengan komunitas
hacker terbesar. Tindak kejahatan tersebut dapat berupa pencurian kartu kredit,
defacing situs, mencuri data account orang lain, transfer uang pada E-Banking,
memanipulasi data, trojan, worm dan lain sebagainya. Tindak kejahatan tersebut
mempunyai beragam motif, ada yang hanya mempraktekan tutorial yang diperoleh,
ingin menguji keamanan sistem server tertentu, ingin memperoleh nama dalam
kumpulan komunitas hacker sampai ke motif mencari penghasilan meski dengan cara
ilegal. Kemunculan CyberCrime sebagai bentuk praktik kejahatan dengan modus
baru menjadi ancaman serius bagi negara, karena skill dan kemampuan mereka
lebih maju dibandingkan teknologi yang dimiliki oleh pernagkat hukum di
Indonesia.
3. Contoh kasus
cyber crime
1. Pencurian dan penggunaan account internet milik
orang lain. Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena
pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id ” dan “ password ” saja.
Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang
kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika
informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal
tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri
dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service
Provider ). Kasus yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto,
yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA.
Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke
situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi
personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya,
namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya
membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan
pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan. Persoalan tidak berhenti di
situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk
transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena
menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka
link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui.
Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian
dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah
ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada
orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas
Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut. Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang
tidak punya hak. Motif kegiatan dari
kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan“abu-abu”. Kasus cybercrime
ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person). Beberapa solusi
untuk mencegah kasus di atas adalah:
1.
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id
dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan
membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke
server WWW. Salah satu mekanisme yang
popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya
dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari
Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas
SSL dengan menambahkan software tambahan, seperti open SSL.
2.
Penggunaan
Firewall Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang
tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
3.
Perlunya
CyberLaw Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan hukum Mayantara.
4.
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
Sumber
referensi :
http://rangkumanberbagaipengetahuan.blogspot.co.id/2015/10/arti-hacker-cracker-carder-dan.html
(23/04/2016)
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
(23/04/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar