Jumat, 08 April 2016

LETTER OF CREDIT


      1. Pengertian L/C
  
 L/C atau Letter Of Credit merupakan suatu jasa yang diberikan pihak Bank untuk masyarakat yang digunakan untuk mempermudahkan arus perdagangan antar pulau bahkan antar negara (Ekspor and Impor). Menurut C.F.G. Sunaryati Hartono, Secara harfiah L/C dapat diterjemakan sebagai Surat Utang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi syarat- syarat tertentu.

      2. Prosedur/Skema Kerja dari L/C



 Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam sistem L/C, adalah sebagai berikut.

·         Pembeli dan penjual mengadakan kontrak jual beli. Dalam jual beli itu ditetapkan bahwa pembeli diwajibkan membuka kredit berdokumen atau L/ C kepada penjual.
·         Pembeli lalu mengajukan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya. Kalau bank devisa tersebut setuju kredit berdokumen diterbitkan bagi kepentingan penjual. Dalam hubungan ini pembeli disebut pembuka dan penjual sebagai penerima (beneficiary)
·         Bank penerbit kredit (issuing bank) mengirim surat kredit berdokumen itu kepada beneficiary dengan melalui bank korespondennya dinegara beneficiary. Bank koresponden tersebut disebut advising bank atau confirming bank
·         Advising  bank  memberitahu  beneficiary  bahwa  baginya  telah  dikirim kredit berdokumen dari issuing bank atas permohonan pembeli. Sebagai advising bank tidak ada kewajiban, sedangkan sebagai confirming bank berkewajiban berkewajiban menjamin terlaksananya kredit tersebut
·         Setelah   beneficiary   menerima   surat   kredit,   dia   lalu   mengirimkan barangnya kepada pembuka kredit (pembeli). Untuk perbuatan ini beneficiary menerima dokumen pengangkutan dan dokumen-dokumen pembantu dari instansi-instansi yang berwenang
·         Dokumen   induk   (pengangkutan)   dan   dokumen   pembantu   asli   lalu diserahkan kepada advising bank, duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli
·         Setelah  advising  bank  meneliti  dokumen-dokumen  tersebut  dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan dibayar.
·         Dokumen yang sudah diterima, oleh advising bank lalu dikirim kepada issuing bank
·         Issuing bank yang sudah menerima dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank
·         Issuing bank memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu membayar semua kewajibannya kepada issuing bank
·         Issuing bank setelah mendapatkan pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit (pembeli) berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut


       3. Jenis-jenis dari L/C :
·         Revocable dan Irevocable L/C
·         Banker’s L/C
·         Confirmed L/C
·         Commercial L/C


      4. Peraturan mengenai L/C


  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan dibidang Ekspor. Dimana dalam Peraturan ini telah memutuskan beberapa pasal,salah satunya yaitu Barang adalah setiap barang yang berwujud maupun tidak berwujud,bergerak maupun tidak bergerak,dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan ,yang dapat diperdagangkan,dipakai.digunakan atau dimanfaatkan.





Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar