1. Pengertian L/C
L/C
atau Letter Of Credit merupakan suatu jasa yang diberikan pihak Bank untuk
masyarakat yang digunakan untuk mempermudahkan arus perdagangan antar pulau
bahkan antar negara (Ekspor and Impor). Menurut C.F.G. Sunaryati Hartono,
Secara harfiah L/C dapat diterjemakan sebagai Surat Utang atau Surat Piutang
atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan
dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi syarat- syarat tertentu.
2. Prosedur/Skema Kerja dari L/C
Adapun langkah-langkah yang dilakukan
dalam sistem L/C, adalah sebagai berikut.
·
Pembeli
dan penjual mengadakan kontrak jual beli. Dalam jual beli itu ditetapkan bahwa
pembeli diwajibkan membuka kredit berdokumen atau L/ C kepada penjual.
·
Pembeli
lalu mengajukan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya. Kalau bank
devisa tersebut setuju kredit berdokumen diterbitkan bagi kepentingan penjual.
Dalam hubungan ini pembeli disebut pembuka dan penjual sebagai penerima
(beneficiary)
·
Bank
penerbit kredit (issuing bank) mengirim surat kredit berdokumen itu kepada
beneficiary dengan melalui bank korespondennya dinegara beneficiary. Bank
koresponden tersebut disebut advising bank atau confirming bank
·
Advising bank
memberitahu beneficiary bahwa
baginya telah dikirim kredit berdokumen dari issuing bank
atas permohonan pembeli. Sebagai advising bank tidak ada kewajiban, sedangkan
sebagai confirming bank berkewajiban berkewajiban menjamin terlaksananya kredit
tersebut
·
Setelah beneficiary
menerima surat kredit,
dia lalu mengirimkan barangnya kepada pembuka kredit (pembeli).
Untuk perbuatan ini beneficiary menerima dokumen pengangkutan dan
dokumen-dokumen pembantu dari instansi-instansi yang berwenang
·
Dokumen induk
(pengangkutan) dan dokumen
pembantu asli lalu diserahkan kepada advising bank,
duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli
·
Setelah advising
bank meneliti dokumen-dokumen tersebut
dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat-
syarat sebagaimana mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan
dibayar.
·
Dokumen
yang sudah diterima, oleh advising bank lalu dikirim kepada issuing bank
·
Issuing
bank yang sudah menerima dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank
·
Issuing
bank memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit
lalu membayar semua kewajibannya kepada issuing bank
·
Issuing
bank setelah mendapatkan pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka
kredit (pembeli) berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari
pengangkut
3. Jenis-jenis dari L/C :
·
Revocable
dan Irevocable L/C
·
Banker’s
L/C
·
Confirmed
L/C
·
Commercial
L/C
4. Peraturan mengenai L/C
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
13/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan dibidang Ekspor. Dimana dalam Peraturan
ini telah memutuskan beberapa pasal,salah satunya yaitu Barang adalah setiap
barang yang berwujud maupun tidak berwujud,bergerak maupun tidak bergerak,dapat
dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan ,yang dapat diperdagangkan,dipakai.digunakan
atau dimanfaatkan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar