1. Judul Penelitian : PENERAPAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS PP NO.46 TAHUN 2013 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI
USAHA WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
2. Penulis : I Putu Gede Diatmika
3. Nama
Jurnal : Jurnal Akuntansi Profesi Vol. 3
No.2, Desember 2013
4. Tahun
Terbit : 2013
5. Latar
Belakang Penelitian :
Penelitian ini
bertujuan untuk membandingkan kontribusi wajib pajak yang menerapkan PP 46
tahun 2013 dengan kontribusi wajib pajak yang tidak menerapkan PP 46 tahun
2013. Pembandingan dilakukan dengan mengambil salah satu perusahaan yang
menerapkan PP 46 tahun 2013 dengan kisaran margin 7% dalam laporan keuangan
periode 1 Januari sampai 30 Juni 2013. Dari segi perlakuan akuntansi sebaiknya
pengusaha yang tergolong mempunyai karateristik khusus seperti UMKM menerapkan
perlakuan akuntansi pajak yang bersifat final yakni sebesar 1% dari peredaran
usaha mereka setiap bulannya. PP 46 sejatinya mengandung tiga tujuan utama
kemudahan tertib administrasi, tranparansi dan peningkatan kontribusi
masyarakat dalam pembangunan. Oleh karena itu sudah selayaknya PP 46 dijadikan
instrumen untuk menutup defisit penerimaan pajak di tiap - tiap KPP.
Dengan Adanya PP
46 ini tidak menjadikan tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi lebih
sedikit. Bayangkan saja sederet proses administrasi baru nantinya bakal
ditemui. Pemberian SKB, Pengurangan sanksi administrasi, Pengawasan pemotongan
dan pemungutan PPh serta pengembalian (restitusi) pajak yang seharusnya tidak
terutang. Namun semua itu tentunya dalam rangka mendapatkan fresh money yang
nantinya akan disumbang oleh PP 46 ini. Data Sensus Pajak Nasional bisa dijadikan
feeder untuk menstimulus jalannya PP 46. Petugas KPP harus rajin mendatangi
satu persatu sentra bisnis dimana terdapat potensi wajib pajak sesuai dengan
kriteria PP 46. Pokok pengaturan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah pengenaan PPh
dengan tarif sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan atas penghasilan dari
usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar
dalam satu tahun. Dunia usaha belum sepenuhnya bisa menerima perlakuan
kebijakan perpajakan yang ada selama ini. Celah kebocoran dari permainan oknum petugas
pajak dengan pengusaha dan konsultan masih belum pulih dari akuntabilitas dan transparansi.
Inilah salah satu yang mendorong agar UMKM dikenakan tarif pajak khusus bagi
yang mempunyai peredaran usaha dibawah 4,8 Millyar setahun. Permasalahan yang
perlu diteliti lebih lanjut adalah apakah celah untuk melakukan manipulasi
dengan perekayasaan laporan keuangan pajak dengan memanfaatkan kebijkan PP
no.46 tahun 2013 menimbulkan pilihan untuk menaikan peredaran usaha atau
menurunkan peredaran usaha.
6. Metode :
Penelitian ini dirancang dengan pendekatan
deskriptif dengan perhitungan secara ekonomi berupa perbandingan rasio profit
margin yang sama pada perusahaan yang memanfaatkan kebijakan PP no.46 tahun
2013 dengan perusahaan yang tidak memanfaatkan kebijakan
PP no.46 tahun 2013. Lokasi penelitian adalah perusahaan yang berada di
lingkungan Banjar Cica Abianbase Mengwi Badung Bali. Metode pengumpulan data
dilakukan dengan cara pengamatan dan wawancara langsung ke perusahaan yang bersangkutan.
Data yang terkumpul berupa data keuangan yang
disusun oleh pengusaha. Data dianalisis dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Melakukan pengujian kembali atas perhitungan profit
margin yang dilaporkan oleh pengusaha yang dinyatakan sebesar 7% dengan mengukur
rasio sebagai berikut :
Net Profit Margin
= Keuntungan netto sesudah pajak
(EAT) : Penjualan Netto x100%
2.Melakukan analisis perbandingan dengan memasukkan
kebijakan PP nomor 46 tahun 2013 dibandingkan yang tidak menerapkan kebijakan
PP no.46 tahun 2013.
7. Hasil
Penelitian :
Kebijakan PP no. 46 tahun 2013 tentang penerapan
tariff pajak 1% final atas pengusaha UMKM yang mempunyai peredaran bruto
dibawah 4,8M setahun mulai efektif bulan Januari 2013. Dari hasil pengumpulan
data didapat informasi mengenai komposisi peredaran bruto sebagai berikut:
Tabel 1: Peredaran Usaha dengan Tarif Pajak 1% dan
25%
Bulan
|
Omset
|
Tarif
1 %
|
Margin
7 %
|
PPh
Badan
25%
|
Januari
|
257.264.380
|
2.572.644
|
18.008.507
|
4.502.127
|
Februari
|
263.141.850
|
2.631.419
|
18.419.930
|
4.604.983
|
Maret
|
102.919.090
|
1.029.191
|
7.204.336
|
1.801.084
|
April
|
137.959.510
|
1.379.595
|
9.657.166
|
2.414.291
|
Mei
|
75.531.030
|
755.310
|
5.287.172
|
370.102
|
Juni
|
207.002.050
|
2.070.020
|
14.490.143
|
3.622.534
|
Juli
|
64.801.050
|
648.010
|
4.536.074
|
1.134018
|
agustus
|
614.966.720
|
6.149.667
|
43.047.670
|
10.761.918
|
Jumlah
|
1.723.585.680
|
17.235.857
|
120.650.998
|
30.162.750
|
Sumber: Laporan Bulanan Perusahaan
Komposisi peredaran bruto usaha dari bulan Januari
sampai dengan bulan Agustus 2013 belum mencapai 4,8M ini berarti perusahaan
bisa menerapkan surat edaran Direktorat Jenderal Pajak No.46 tahun 2013. Dari segi
perhitungan menunjukkan bahwa sebenarnya kebijakan ini menguntungkan wajib
pajak yang tergolong usaha mikro dan menengah. Secara nominal hampir pendapatan
Negara berkurang sebesar 50% kalau semua pengusaha yang mempunyai peredaran
usaha dibawah 4,8M
menerapkan tariff 1% yang bersifat final ini. Yang
perlu diwaspadai sekarang adalah bagaimana para wajib pajak menyajikan laporan komposisi
biaya agar tidak memperlihatkan nilai yang tidak wajar di mata fiskus. Kalau
kejanggalan ini terjadi maka akan ada tegoran dari fiskus ke wajib pajak
bersangkutan.
8. Penutup :
Hasil perhitungan sample yang diambil dari perusahaan
yang mempunyai profit margin 7% menunjukkan penghematan financial bagi
pengusaha yang mempunyai peredaran usaha dibawah 4,8M sebesar 50% kalau
dibandingkan dengan menggunakan tariff pajak penghasilan sebesar 25% dengan
menggunakan pembukuan yang lengkap. PP Nomor 46 ini sejatinya mengandung tiga
tujuan utama kemudahan tertib administrasi, transparansi dan peningkatan
kontribusi masyarakat dibidang pembangunan.Oleh karena itu sudah selayaknya PP
46 dijadikan instrument untuk menutup defisit penerimaan pajak di tiap-tiap
Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Sumber Referensi Jurnal :
http://www.distrodoc.com/409510-penerapan-akuntansi-pajak-atas-pp-no-46-tahun-2013-tentang
(9/06/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar