Selasa, 08 Maret 2016

ETIKA BISNIS


         Etika dalam Berbisnis

1.    Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethikos yang artinya “Timbul suatu kebiasaan”. Dimana kebiasaan tersebut dapat berasal dari sikap,akhlaq,norma serta prilaku sehari-hari. Sedangkan Etika Dalam Berbisnis yaitu mencakup segala aspek kegiatan bisnis baik individu,perusahaan ataupun masyarakat.
Menurut Rosita noer: Etika adalah ajaran normatif dan pengetahuan positif tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Sedangkan Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

2.    Etika apa yang dilarang dan diperbolehkan dalam berbisnis?
Etika bisnis yang diperbolehkan,menurut saya dilihat dari individu dan masyarakat,yaitu :
·         Kejujuran yaitu kejelasan dari produk-produk yang dijual,seperti haram atau tidak haramnya produk tersebut. Ilegal atau legal kah produk yang kalian jual. Serta tidak mengandung unsur penipuan yang paling utama.
·         Rendah hati,menanggapi konsumen yang bertanya seputar produk yang kalian jual harus dengan ramah dan sopan. Sehingga kalian dapat memperbanyak konsumen dan konsumen tidak akan berpindah ke supplier baru. Dan jangan lupa selalu mengucapkan Terima Kasih.
·         Adil,kata Adil disini memiliki arti yaitu tidak membedakan konsumen satu dengan konsumen yang lainnya. Seperti pemberian harga terhadap produk yang kalian tawarkan. Pengalaman saya, ada beberapa pembisnis yang menutup-nutupi harga produk. Contohnya konsumen A membeli produk X seharga Rp.20.000,- kemudian si konsumen B membeli produk yang sama seharga Rp.25.000,-. Dari kejadian tersebut terlihat jelas bawa si pembisnis kurang jujur dalam menjual produk-produknya.
Etika bisnis yang tidak diperbolehkan,menurut saya :
·         Berkata kasar kepada konsumen
·         Memanggil konsumen dengan sebutan yang tidak pantas
·         Tidak jujur
·         Sombong
·         Tinggi hati

3.    Pasal-pasal tentang etika dalam berbisnis
Berikut adalah pasal-pasal mengenai etika bisnis:
·         Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

·         Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

·         Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

·         Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

4.    Kesimpulan
Menurut saya dengan adanya Etika dalam berbisnis akan menciptakan rasa bertanggung jawab pembisnis kepada konsumennya. Sehingga kemungkinan besar kejahatan dalam dunia jual-beli onlie atau kegiatan online lainnya akan berkurang.

5.    Narasumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar