Kamis, 28 April 2016

KASUS PENGGELAPAN PAJAK


      1. Apa yang dimaksud dengan penggelapan pajak?

Penggelapan pajak (tax evasion) adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa pelaku dan transaksi pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfully), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap sistem pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi. Menurut Harry Graham Balter Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak apakah berhasil atau tidak untuk mengurangi atau sama sekali menghapus hutang pajak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap perundang-undangan perpajakan, sedangkan Penghindaran pajak merupakan usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.

      2. Peraturan/uu mengenai Penggelapan Pajak

Pasal 38
Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar. Kejadian tersebut dapat menyebabkan kerugian pada negara.

      3. Contoh kasus dan penyelesaiannya

Jika melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan.

a. Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka dia harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut

b. Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka fiscus akan mengirim surat teguran.

c. Jika belum dibayar juga, maka diterbitkanlah surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang berlaku.

d. Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum membayar juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk melakukan penyitaan pada harta wajib pajak itu. Wajib pajak akan melakukan usaha untuk menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara halus.

Cara kasar : yaitu saat juru sita datang, dilepaskan anjing herder untuk mengusir juru sita tersebut. Ataupun mengancam dengan golok.

Cara halus : yaitu dengan cara mengalihkan/memindahtangankan semua harta wajib pajak ke tangan orang lain atau keluarganya secara pura-pura.




 sumber referensi :




CYBER CRIME


1. Pengertian


Cyber Crime adalah suatu kejahatan didalam jaringan internet, Dimana orang lain mencuri atau mencoba merusak data millik kita. Ada 2 jenis kejahatan,diantaranya :
·         Kejahatan kerah putih (Hacker Putih)
istilah teknologi informasi yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih melindungi sebuah sistem daripada melancarkan aksinya. Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
·         Kejahatan kerah hitam (Hacker Hitam)
istilah dalam ilmu teknologi informasi, yang mengacu pada hacker yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin. Kegiatan topi hitam biasanya dimaksudkan untuk mengakses komputer terkoneksi ke jaringan tertentu.

2    2. Peraturan/UU tentang Cyber Crime,salah satunya :

Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Namun dengan adanya peraturan tersebut,masih banyak orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan dunia maya.
3.       Konsep Cyber Crime
Di zaman sekarang teknologi dianggap sebagai hal yang paling penting. Dimana semua orang harus bisa menggunakan teknologi tersebut. Namun karena semakin tinggi perkembangan teknologi, banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Teknologi yang seharus dapat digunakan untuk kebaikan malah digunakan untuk mencuri bahkan merusak Privasi orang lain. Menurut saya, Cyber Crime bisa muncul karena kegiatan ini memberikan efek keuntungan kepada si pelaku,sehingga yang awalnya hanya mencoba-coba malah menjadi sumber pekerjaan. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang memiliki potensi besar sebagai wilayah dengan komunitas hacker terbesar. Tindak kejahatan tersebut dapat berupa pencurian kartu kredit, defacing situs, mencuri data account orang lain, transfer uang pada E-Banking, memanipulasi data, trojan, worm dan lain sebagainya. Tindak kejahatan tersebut mempunyai beragam motif, ada yang hanya mempraktekan tutorial yang diperoleh, ingin menguji keamanan sistem server tertentu, ingin memperoleh nama dalam kumpulan komunitas hacker sampai ke motif mencari penghasilan meski dengan cara ilegal. Kemunculan CyberCrime sebagai bentuk praktik kejahatan dengan modus baru menjadi ancaman serius bagi negara, karena skill dan kemampuan mereka lebih maju dibandingkan teknologi yang dimiliki oleh pernagkat hukum di Indonesia.



       3. Contoh kasus cyber crime

1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain. Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id ” dan “ password ” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini  banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider ). Kasus yang pernah diangkat adalah  penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung. Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan. Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak  punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan“abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang  pribadi (against person). Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:

1.       Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang  popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, seperti open SSL.


2.       Penggunaan Firewall Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak  berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet  Protocol (IP) yang melewatinya.


3.       Perlunya CyberLaw Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.


4.       Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.









Sumber referensi :
http://rangkumanberbagaipengetahuan.blogspot.co.id/2015/10/arti-hacker-cracker-carder-dan.html (23/04/2016)
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html (23/04/2016)



Jumat, 08 April 2016

E-COMMERCE


            1.    Pengertian E-Commerce

     E-Commerce atau Perdagangan Elektronik merupakan suatu kegiatan jual-beli barang dengan menggunakan Internet atau media elektronik lainnya. Selain itu E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.  Menurut Loudon (1998) E-Commerce ialah suatu proses yang dilakukan konsumen dalam membeli dan menjual berbagai produk secara elektronik  dari perusahaan ke perusahaan lain dengan menggunakan komputer sebagai perantara transaksi bisnis yang dilakukan.

            2.    Jenis-jenis transaksi E-commerce :

·         Collaborative Commerce (C-Commerce)
·         Business-to-Consumers (B2C)
·         Consumer-to-Business (C2B)
·         Consumer-to-consumer
·         Intrabusiness(Intraorganizational)Commerce
·         Government-to-Citizens (G2C) and to others
·         Mobile Commerce (m-Commerce)

3.   Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur perdagangan elektronik ke Luar Negeri :

Pengaturan e-Commerce itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik ("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.

           4.     Peraturan-peraturan atau UU IT Mengenai E-Commerce :

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikmengatur secara jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan cyberspace dan transaksi elektronik
  • Pasal 11 Mengenai Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
4.   Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya
6.  Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

  5.       Kelebihan dari E-Commerce,antara lain :

·   Melewati batasan geografis,sehingga untu membeli produk Luar Negeri atau antar Pulau menjadi mudah.
·    Mendapatkan pelanggan baru lewat media elektronik.
·    Memperkecil biaya untuk menyewa toko,karena dapat dilakukan dimana saja.
·    Mempermudahkan untuk mencari barang yang dibutuhkan.
·    Harga yang ditawarkanpun lebih murah
·    Buka setiap hari.
·     Memperluas jaringan Komunikasi antar pelanggan dan penjual.

   6.       Kelemahan dari E-Commerce,antara lain :

·    Terdapat supplier yang jarang menampilkan harga jelas produk yang dijual
·     Ada beberapa supplier yang kurang respons kepada pelanggan
·     Terkadang barang yang di tampilkan tidak sesuai dengan kenyataannya.








Sumber :




LETTER OF CREDIT


      1. Pengertian L/C
  
 L/C atau Letter Of Credit merupakan suatu jasa yang diberikan pihak Bank untuk masyarakat yang digunakan untuk mempermudahkan arus perdagangan antar pulau bahkan antar negara (Ekspor and Impor). Menurut C.F.G. Sunaryati Hartono, Secara harfiah L/C dapat diterjemakan sebagai Surat Utang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi syarat- syarat tertentu.

      2. Prosedur/Skema Kerja dari L/C



 Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam sistem L/C, adalah sebagai berikut.

·         Pembeli dan penjual mengadakan kontrak jual beli. Dalam jual beli itu ditetapkan bahwa pembeli diwajibkan membuka kredit berdokumen atau L/ C kepada penjual.
·         Pembeli lalu mengajukan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya. Kalau bank devisa tersebut setuju kredit berdokumen diterbitkan bagi kepentingan penjual. Dalam hubungan ini pembeli disebut pembuka dan penjual sebagai penerima (beneficiary)
·         Bank penerbit kredit (issuing bank) mengirim surat kredit berdokumen itu kepada beneficiary dengan melalui bank korespondennya dinegara beneficiary. Bank koresponden tersebut disebut advising bank atau confirming bank
·         Advising  bank  memberitahu  beneficiary  bahwa  baginya  telah  dikirim kredit berdokumen dari issuing bank atas permohonan pembeli. Sebagai advising bank tidak ada kewajiban, sedangkan sebagai confirming bank berkewajiban berkewajiban menjamin terlaksananya kredit tersebut
·         Setelah   beneficiary   menerima   surat   kredit,   dia   lalu   mengirimkan barangnya kepada pembuka kredit (pembeli). Untuk perbuatan ini beneficiary menerima dokumen pengangkutan dan dokumen-dokumen pembantu dari instansi-instansi yang berwenang
·         Dokumen   induk   (pengangkutan)   dan   dokumen   pembantu   asli   lalu diserahkan kepada advising bank, duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli
·         Setelah  advising  bank  meneliti  dokumen-dokumen  tersebut  dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan dibayar.
·         Dokumen yang sudah diterima, oleh advising bank lalu dikirim kepada issuing bank
·         Issuing bank yang sudah menerima dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank
·         Issuing bank memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu membayar semua kewajibannya kepada issuing bank
·         Issuing bank setelah mendapatkan pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit (pembeli) berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut


       3. Jenis-jenis dari L/C :
·         Revocable dan Irevocable L/C
·         Banker’s L/C
·         Confirmed L/C
·         Commercial L/C


      4. Peraturan mengenai L/C


  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan dibidang Ekspor. Dimana dalam Peraturan ini telah memutuskan beberapa pasal,salah satunya yaitu Barang adalah setiap barang yang berwujud maupun tidak berwujud,bergerak maupun tidak bergerak,dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan ,yang dapat diperdagangkan,dipakai.digunakan atau dimanfaatkan.





Sumber :