1. Arti
E-faktur
Sebelum
membahas E-faktur,alangkah baiknya kita mencari tahu terlebih dahulu arti dari
Faktur. Faktur adalah sebuah tanda bukti pembayaran yang masih menggunakan
kertas misalnya tanda bukti pembayaran pajak atau bukti pembayaran lainnya. Sementara
E-faktur merupakan tanda bukti pembayaran pajak dengan media elektronik atau atau
bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak (BKP) yang digunakan oleh
Ditjen Bea dan Cukai, dimana sistemnya disediakan oleh Direktur Jendral Pajak
(DJP).
2. Latar
Belakang E-faktur
Menurut
saya yang melatarbelakangi munculnya E-Faktur yaitu karena adanya rasa malas PKP
untuk membayar pajak, Bisa jadi karena tidak memiliki banyak waktu atau jika
membayar pajak langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terasa lama prosesnya.
Sehingga DJP memutuskan untuk mewajibkan PKP membuat E-Faktur sesuai keputusan
DJP. Dengan adanya E-Faktur,kegiatan pembayaran pajak khususnya kepada PKP
dirasa sangat memudahkan,serta memberi rasanya nyaman dalam menjalankan
kewajibannya untu membayar pajak.
E-Faktur
diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2014 itupun secara bertahap hingga tanggal 1
juli 2015. Sementara secara nasional E-faktur akan mulai diberlakukan serentak
pada tanggal 1 Juli 2016.
3. Peraturan-peraturan
mengenai E-faktur,diantara :
·
Pengumuman
No.6/PJ.02/2015 Mengenai Penegasan E-faktur.
· Peraturan
DJP No.Per-16/PJ/2014 Mengenai tata cara Pembuatan dan Pelaporan E-Faktur.
Adapun tata cara
Pembuatan dan Pelaporan E-Faktur ialah sebagai berikut :
a. PKP
dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP
tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat
Elektronik" dan "Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat
Elektronik", lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
b. Surat Permintaan
Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat
Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan
secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
c. Penandatanganan
& penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh
pengurus & tidak boleh dikuasakan.
d. Pengurus
adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan
dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun
pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
e. Ketika
menyampaikan permohonan tersebut, pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli,
serta menyerahkan Fotokopiannya. Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas
foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
f.
Seluruh
persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu
(TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
g.
Bagaimana
jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat
mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
h. PKP
yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak
diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
4. Kelemahan
dari E-faktur
·
E-Faktur
merupakan aplikasi yang rentan terhadap virus dan malware.
· Tidak
semua sumber daya manusia dapat menggunakan E-Faktur,maka dari itu kita perlu
mengadakan pelatihan penggunaan E-Faktur.
· Letak
geografis Indonesia,misalnya daerah-daerah terpencil yang jauh dari fasilitas
komputer dan internet pasti akan merasa kesulitan untuk menggunakan jasa
E-faktur ini. Beda halnya dengan daerah-daerah yang sudah dilengkapi dengan
fasilitas komputer dan internet
Kesimpulan :
Dengan adanya
E-Faktur,kegiatan Import atau kegiatan yang berhubungan dengan pajak tidak akan
sulit lagi untuk diurus. Disamping itu juga untuk mengurangi pajak fiktif. Dan lebih
penting lagi para PKP akan rajin untuk mengurus pembayaran pajaknya karena
tidak perlu repot untuk datang Ke Kantor Pelayan Pajak. Kemajuan Teknologi yang
begitu pesat menyebabkan segala urusan menjadi lebih mudah. Namun kita perlu
berhati-hati karena E-Faktur ini rentan dengan virus dan malware.
Narasumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar