Senin, 07 Maret 2016

E-FAKTUR



1. Arti E-faktur
Sebelum membahas E-faktur,alangkah baiknya kita mencari tahu terlebih dahulu arti dari Faktur. Faktur adalah sebuah tanda bukti pembayaran yang masih menggunakan kertas misalnya tanda bukti pembayaran pajak atau bukti pembayaran lainnya. Sementara E-faktur merupakan tanda bukti pembayaran pajak dengan media elektronik atau atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak (BKP) yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai, dimana sistemnya disediakan oleh Direktur Jendral Pajak (DJP).

2. Latar Belakang E-faktur
Menurut saya yang melatarbelakangi munculnya E-Faktur yaitu karena adanya rasa malas PKP untuk membayar pajak, Bisa jadi karena tidak memiliki banyak waktu atau jika membayar pajak langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terasa lama prosesnya. Sehingga DJP memutuskan untuk mewajibkan PKP membuat E-Faktur sesuai keputusan DJP. Dengan adanya E-Faktur,kegiatan pembayaran pajak khususnya kepada PKP dirasa sangat memudahkan,serta memberi rasanya nyaman dalam menjalankan kewajibannya untu membayar pajak.
E-Faktur diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2014 itupun secara bertahap hingga tanggal 1 juli 2015. Sementara secara nasional E-faktur akan mulai diberlakukan serentak pada tanggal 1 Juli 2016.
3. Peraturan-peraturan mengenai E-faktur,diantara :
·         Pengumuman No.6/PJ.02/2015 Mengenai Penegasan E-faktur.
·  Peraturan DJP No.Per-16/PJ/2014 Mengenai tata cara Pembuatan dan Pelaporan E-Faktur.
Adapun tata cara Pembuatan dan Pelaporan E-Faktur ialah sebagai berikut :
a.  PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronik" dan "Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
b. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
c. Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus  & tidak boleh dikuasakan.
d.   Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
e. Ketika menyampaikan permohonan tersebut, pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya. Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat  permintaan sertifikat elektronik.
f.     Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
g.    Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan. 
h.  PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
       4. Kelemahan dari E-faktur
·         E-Faktur merupakan aplikasi yang rentan terhadap virus dan malware.
·       Tidak semua sumber daya manusia dapat menggunakan E-Faktur,maka dari itu kita perlu mengadakan pelatihan penggunaan E-Faktur.
·    Letak geografis Indonesia,misalnya daerah-daerah terpencil yang jauh dari fasilitas komputer dan internet pasti akan merasa kesulitan untuk menggunakan jasa E-faktur ini. Beda halnya dengan daerah-daerah yang sudah dilengkapi dengan fasilitas komputer dan internet
Kesimpulan :
Dengan adanya E-Faktur,kegiatan Import atau kegiatan yang berhubungan dengan pajak tidak akan sulit lagi untuk diurus. Disamping itu juga untuk mengurangi pajak fiktif. Dan lebih penting lagi para PKP akan rajin untuk mengurus pembayaran pajaknya karena tidak perlu repot untuk datang Ke Kantor Pelayan Pajak. Kemajuan Teknologi yang begitu pesat menyebabkan segala urusan menjadi lebih mudah. Namun kita perlu berhati-hati karena E-Faktur ini rentan dengan virus dan malware.

Narasumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar