Jumat, 25 Desember 2015

Makalah Akuntansi Forensik

“AKUNTANSI FORENSIK”











Disusun oleh :
Triana Resti
2A214865
1EB31








FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA







I.PENDAHULUAN
I.I Latar belakang
Seperti yang kita ketahui, kasus korupsi seperti di negara indonesia semakin banyak. Bahkan korupsi terjadi tidak hanya pada kasus korupsi kecil saja namun hingga kasus korupsi besar yang dapat mengancam negara tersebut. Arti dari Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Hubungannya kasus korupsi dengan Akuntansi Forensik yaitu akuntansi forensik dapat digunakan sebagai pemecahan masalah atau sebagai investigasi untuk memecahkan masalah seperti masalah korupsi, sengketa uang atau dugaan fraud yang pada akhirnya akan diputuskan oleh pengadilan/ arbitrase/ tempat penyelesaian perkara lainnya. Contohnya seperti kasus mantan Dirjen pajak Bapak Hadi Poernomo,ahli akuntansi forensik akan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan mantan Dirjen PajakHadi Poernomo.
Hadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Soal rencana menghadirkan ahli akutansi forensik itu diungkapkan Anggota Biro Hukum KPK, Yudi Kristiana. Menurut Yudi, langkah akan ditempuh untuk meyakinkan Hakim tunggal Haswandi, sehingga menyatakan penetapan tersangka Hadi sudah sesuai porsedur. Yakni, berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. "Kita nanti menghadirkan ahli akuntansi forensik," ucap Yudi Kristiana usai sidang praperadilan Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Pada kesempatan ini Yudi mejelaskan jika pihaknya tidak menyerahkan seluruh isi 3 boks (kontainer) dan 3 koper bukti yang terdiri dari berbagai dokumen dan lainnya, kepada Hakim Haswandi. Pasalnya, kata Yudi, penyidik masih memerlukan bukti atau dokumen tersebut untuk proses penyidikan. Atas dasar itu, KPK hanya menunjukkan bukti atau dokumen tersebut kepada hakim. "Tidak (diserahkan semua). Jadi kami menunjukan. Kalau kami serahkan, kami tidak bisa mempergunakan untuk pemeriksaan terhadap para saksi. Jadi memang, karena ada dokumen-dokumen yang sifatnya urgent, penting (untuk) strategi penyidikan. Jadi hanya memunjukan di depan persidangan, bahwa dokumen itu akan mendukung, dan itu masih kita pergunakan untuk audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara," terang Yudi.
Menurut Yudi, bukti atau dokumen tersebut juga masih digunakan untuk kepentingan akuntansi forensik transaksi keuangan. Sebab itu, kembali ditekankan Yudi, pihaknya akan menghadirkan ahli akutansi forensik. "Jadi, bahan-bahan itu dipakai untuk akutansi forensik. Nah, kita nanti menghadirkan ahli akutansi forensik," tandas Yudi.



II.PEMBAHASAN
II.I Pengertian Akuntansi Forensik
Akuntansi Forensik adalah praktik khusus bidang akuntansi yang menggambarkan keterlibatan yang dihasilkan dari perselisihan aktual atau yang diantisipasi atau litigasi serta termasuk sebagai auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan maupun yang bersifat pribadi. Atau bisa dikatakan juga Akuntansi Forensik adalah perpaduan antara hukum dan akuntansi dimana dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah seperti pembagian hak gono gini (warisan), sengketa tanah, dan juga dapat digunakan untuk mengungkapkan kasus pembunuhan.
a.       Akuntansi Forensik menurut para ahli
1.       Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA), mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
2.       Menurut Merriam Webster’s Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan ”berkenaan dengan pengadialan” atau ”berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”. Oleh karena itu akuntasi forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum.
3.       Hopwood, Leiner, & Young (2008), menyatakan bahwa Akuntan Forensik adalah Akuntan yang menjalankan kegiatan evaluasi dan penyelidikan, dari hasil tersebut dapat digunakan di dalam pengadilan hukum.
b.       Tugas Akuntansi Forensik
1.       memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation).
2.       membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara.
3.       menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan, dan misinterpretasi.
4.       menjalani pelatihan untuk kebutuhan akan adanya spesialis forensik untuk membantu memecahkan masalah.
c.       Akuntansi Forensik dibagi menjadi 2 bagian,diantaranya :
1.       Jasa penyelidikan (investigative services) yaitu mengarahkan pemeriksa penipuan atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan, dan misinterpretasi.
2.       Jasa litigasi (litigation services) yaitu merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa penipuan dan jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian.
d.       Bidang-bidang keterampilan Akuntan Forensik
1.       Keterampilan auditing.
2.       keterampilan investigasi.
3.       Kriminologi.
4.       Pengetahuan akuntansi.
5.       Pengetahuan hukum.
6.       keterampilan bidang Teknologi informasi (TI).
7.       Keterampilan berkomunikasi.
e.       Keahlian Akuntansi Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian akuntansi forensic yang digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Akuntan forensik yaitu:
1. Analisis deduktif: kemampuan untuk menganalisis kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi yang wajar.
2. Pemikiran yang kritis : kemampuan untuk membedakan antara opini dan fakta
3. Pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4. Fleksibilitas penyidikan: kemampuan untuk melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5. Keahlian analitik: kemampuan untuk memeriksa apa yang seharusnya ada (yang seharusnya tersedia)  bukan apa yang telah ada (yang telah tersedia).
6. Komunikasi lisan: kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang dasar-dasar opini.
7.  Komunikasi tertulis: kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
8.  Pengetahuan tentang hukum: kemampuan untuk memahami proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of evidence).
9.  Composure: kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap tenang meskipun dalam situasi tertekan.













III.PENUTUP
Jadi, akuntansi forensik ialah semacam kegiatan yang berhubungan dengan hukum. Diantaranya kasus akuntansi forensik seperti kasus korupsi, sengketa uang, kasus pembagian hak warisan,dan sebagainya. Namun akuntan forensik (orang yang bertugas) harus memiliki keterampilaln yang dapat mendukungnya dalam dunia akuntansi forensik. Selain itu, akuntan forensik memiliki tugas untuk menyelesaikan masalah-masalah, salah satunya adalah memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation) dan membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara.






















DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar