Jumat, 17 Juni 2016

REVIEW JURNAL 3

1.      Judul Penelitian

PENGARUH KOMPETENSI, INDEPENDENSI, DAN TIME BUDGET PRESSURE TERHADAP KUALITAS AUDIT

2.      Penulis        
                                  
 A.A Putu Ratih Cahaya Ningsih Dan  P. Dyan Yaniartha S

3.      Nama Jurnal  
                               
 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 4.1 (2013):92-109

4.      Tahun Terbit          
                       
2013

5.      Latar Belakang Penelitian 
           
        Dalam   persaingan   dunia   usaha   yang   semakin meningkat   ini   setiap perusahaan  akan  saling  berkompetisi  agar  terlihat  baik  dari  pesaingnya,  salah atunya  dilakukan  dalam  hal  pelaporan  keuangan  perusahaan. Laporan  keuangan haruslah    menyajikan informasi    yang    wajar,    dapat    dipercaya,    dan    tidak  menyesatkan bagi  pemakainya. Hal  tersebut  penting  agar  kebutuhan  masing-masing pihak yang berkepentingan dapat terpenuhi. Untuk meyakinkan pihak luar akan     kehandalan laporan keuangan tersebut maka perusahaan akan mempercayakan  pemeriksaan  laporan  keuangannya  kepada  pihak  ketiga  yaitu akuntan publik independen.
        Independen   berarti dalam   melaksanakan   pekerjaan   untuk   kepentingan umum   tidak   dibenarkan   memihak   kepentingan   siapa   pun   dan   tidak   mudah dipengaruhi. Standar   umum   kedua   (SA   seksi   220   dalam   SPAP,   2011) menyebutkan  bahwa  dalam  semua  hal  yang  berhubungan  dengan  perikatan, independensi  dalam  sikap mental  harus  dipertahankan  oleh  auditor. Selanjutnya dalam Mayangsari (2003), American  Institute  of  Certified  Public  Accountans(AICPA)   menyatakan independensi   merupakan   suatu   kemampuan   bertindak berdasarkan integritas dan obyektivitas.
       Sementara Kualitas Audit menurut salah satu ahli yaitu Menurut De  Angelo  (1981),kualitas  audit  merupakan keadaan  dimana seorang auditor   akan   menemukan   dan   melaporkan   ketidaksesuaian   terhadap prinsip  yang  terjadi pada  laporan  akuntansi  kliennya. 

6.      Metode               
                          
Penelitian  ini  ditujukan  kepada  auditor  sehingga  lokasi  penelitian  ini  ialah Kantor  Akuntan  Publik  yang  berada  di  Bali.  Obyek dalam penelitian  ini  adalah kualitas audit pada auditor kantor akuntan publik di Bali. Sementara variabel yang digunakan ada empat  yaitu kompetensi,  independensi,  dan time  budget  pressure sebagai variabel bebas dan kualitas audit sebagai variabel terikat.

      a. Populasi dan Sampel

Populasi  dalam  penelitian  ini  ialah  seluruh auditor  yang  bekerja  pada  KAP di Bali. Sedangkan sampel  yang digunakan  ialah  auditor yang  bekerja pada  KAP di Bali dan sekurang-kurangnya telah melakukan audit 3 kali dalam 2 tahun.

      b. Untuk  metode  pengumpulan  data  menggunakan   metode  survei  dengan teknik  kuesioner. Teknik  kuesioner menurut Sugiyono  (2010:199)  adalah  teknik pengumpulan  data  dengan  cara  memberi  seperangkat  pertanyaan  dan  pernyataan secara tertulis kepada responden. Kuesioner akan disebarkan langsung ke KAP di Bali yang terdapatdalam Directory Kantor Akuntan Publik 2012.

      c. Teknik  analisis  data  dalam  penelitian  ini  meliputi  uji  instrumen  yaitu  uji validitas dan reliabilitas data, kemudian dilanjutkan dengan uji asumsi klasik yang terdiri   dari   uji   normalitas   data,   multikolinearitas,   dan   heteroskedastisitas.

7.      Hasil Penelitian                            
a     a. Uji Instrumen (Uji Validitas dan Uji Reliabilitas)Seluruh  instrumen  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  telah  dinyatakan valid   dan   reliabel.   Hal   ini   ditunjukan   dari hasil   uji   validitas   data   dimana keseluruhan instrumen memiliki koefisien korelasi >0,30 dan uji reliabilitas data dimana cronbach  alpha >  0,60  sehingga dinyatakan  seluruh  instrumen  valid  dan reliabel.

      b. Uji Asumsi Klasik
Hasil  uji  normalitas  menunjukkan  data  telah  menyebar  normal.  Hal  ini ditunjukan  dengan  Asym.  Sig  (2-tailed)  sebesar  0,425 jauh lebih besar dari α=0,05   sehingga   dapat   dikatakan   data   menyebar   normal. Kemudian   pada   uji multikolinearitas menunjukkan nilai tolerancekurang  dari  10%  (0,1)  dan  juga nilai  VIF  yang  semuanya  di  bawah  10sehingga  dapat  dikatakandalam  model regresi  tidak  terjadi  multikolinearitas.

      c. Uji  heteroskedastisitas menunjukkan hasil variabel  bebas  memiliki  tingkat  signifikansi  jauh  lebih besar dari  taraf nyata (α) yaitu 5% (0,05)sehinggakesimpulannya  ialah tidak  terjadi heteroskedastisitas.




Sumber Referensi


REVIEW JURNAL 2

      1. Judul Penelitian

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT (BKD) KOTA MANADO

2. Penulis      
                              
a.       Yefta Masipuang
b.       Ventje Ilat2
c.       Sherly Pinatik3

3    3. Nama Jurnal    
                       
JURNAL RISET AKUNTANSI GOING CONCERN vol.10 No.3

      4. Tahun Terbit 
              
2015

      5. Latar Belakang Penelitian

         Otonomi  daerah  adalah  hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan  kepentingan  masyarakat  setempat  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  (UU  RI  Nomor  32  Tahun  2014  Pasal  1  ayat 5).Keberadaan  kebijakan  pemerintah  tentang  Otonomi  daerah  secara langsung mengharuskan setiap provinsi, kabupaten, dan kota yang ada di Indonesia untuk melakukan
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya sendiri.
        Aset  adalah  sumber  daya  ekonomi  yang  dikuasai  dan/atau  dimiliki  oleh  pemerintah  sebagai  akibat  dari peristiwa  masalalu  dan  dari  mana  manfaat  ekonomi  dan/atau  sosial di  mana  masa  depan diharapkan  dapat  diperoleh,  baik  oleh  pemerintah,masyarakat,  serta dapat  diukur  dalam  satuan uang. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  yang  ada  di  wilayah  Pemerintahan  Kota Manado  yang  mempunyai  tugas  pokok    untuk membantu Walikota sebagai Pejabat pembina kepegawaian daerah kota Manado dalam melaksanakan manajemen  kepegawaian  daerah  berdasarkan  Peraturan  Walikota  Manado  Nomor  38  Tahun  2008 sekaligus sebagai  pelaksana  anggaran.

      6. Metode           

Jenis Penelitian Widi(2010: 47)  mendefinisikan  bahwa  penelitian deskriptif  merupakan
penelitian  yang mencoba  untuk  memberikan  gambaran  secara  sistematis  tentang  situasi,  permasalahan,  fenomena, layanan, atau program.
Metode Pengumpulan Data
Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  studi  lapangan.  Metode  ini  digunakan untuk mengetahui  seberapa  jauh  kesesuaian  antara  teori  yang  digunakan  dengan  keadaan  yang sebenarnya  dari  objek  yang  diteliti.  Dalam  studi  lapangan  ini  peneliti  menggunakan  tiga  teknik
pengumpulan data, yaitu :
Metode Analisis Sugiyono  (2011:21)  menyatakan  bahwa  metode  yang  digunakan  untuk  menggambarkan  dan menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Metode analisis yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif.

7. Hasil Penelitian         
  
a. Pengakuan Aset Tetap

Pada BKD Kota Manado suatu aset diakui sebagai aset tetap apabila aset tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan yang ditentukan dengan menilai manfaat ekonomik yang dapat  diberikan  oleh  pos  tersebut  dimasa  yang  akan  datang, selain  itu  suatu aset  tetap  akan  diakui sebagai aset tetap apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi pembayaran atas aset tersebut. 
      
b.  Pengukuran Aset Tetap

Menurut  Standar  Akuntansi  Pemerintahan  Pernyataan  No.07  Tahun  2010, aset  tetap  dinilai dengan  biaya  perolehan.  Apabila  penilaian  aset  tetap  dengan  menggunakan  biaya  perolehan  tidak memungkinkan  maka  nilai  aset  tetap  didasarkan  pada  nilai  wajar  pada  saat  perolehan.  Karena penilaian  aset  tetap  dengan  menggunakan  biaya  perolehan  sangat  memungkinkan  pada  BKD  Kota Manado,  maka  pengukuran  keseluruhan  aset  tetap  yang  dimiliki  oleh  BKD  Kota  Manado  dinilai dengan biaya perolehan.

c. Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditure)

Dalam  hal pengeluaran  setelah  perolehan,  Badan  Kepegawaian  dan  Diklat  (BKD)  Kota Manado tidak menetapkan batasan jumlah biaya yang dikapitalisasi terhadap aset tetap. Oleh sebab itu, hingga  saat  ini  belum  ada  pengeluaran  setelah  perolehan  yang dikapitalisasi  pada  aset  tetap  yang bersangkutan.

d. Penyusutan

Badan  Kepegawaian  dan  Diklat  (BKD)  Kota  Manado  belum  pernah  melakukan  penyusutan aset  tetap.  Belum  dilakukannya  penyusutan  atas  aset  tetap  di karenakan  belum  adanya  prosedur  dan petunjuk  teknis  penyusutan  aset  tetap  yang  diatur  dalam  kebijakan  akuntansi  aset  tetap  pemerintah daerah. Oleh sebab itu, semua aset tetap yang dimiliki oleh BKD Kota Manado disajikan dalam neraca sesuai dengan biaya perolehan saat pembelian.






SUMBER Referensi :


Jumat, 10 Juni 2016

REVIEW JURNAL PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK ATAS PP NO.46 TAHUN 2013




      1. Judul Penelitian                  : PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK ATAS PP NO.46 TAHUN 2013                                                   TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB                                                           PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

      2. Penulis                                : I Putu Gede Diatmika

      3. Nama Jurnal                       : Jurnal Akuntansi Profesi Vol. 3 No.2, Desember 2013

      4. Tahun Terbit                       : 2013

      5. Latar Belakang Penelitian  :

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kontribusi wajib pajak yang menerapkan PP 46 tahun 2013 dengan kontribusi wajib pajak yang tidak menerapkan PP 46 tahun 2013. Pembandingan dilakukan dengan mengambil salah satu perusahaan yang menerapkan PP 46 tahun 2013 dengan kisaran margin 7% dalam laporan keuangan periode 1 Januari sampai 30 Juni 2013. Dari segi perlakuan akuntansi sebaiknya pengusaha yang tergolong mempunyai karateristik khusus seperti UMKM menerapkan perlakuan akuntansi pajak yang bersifat final yakni sebesar 1% dari peredaran usaha mereka setiap bulannya. PP 46 sejatinya mengandung tiga tujuan utama kemudahan tertib administrasi, tranparansi dan peningkatan kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Oleh karena itu sudah selayaknya PP 46 dijadikan instrumen untuk menutup defisit penerimaan pajak di tiap - tiap KPP.
Dengan Adanya PP 46 ini tidak menjadikan tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi lebih sedikit. Bayangkan saja sederet proses administrasi baru nantinya bakal ditemui. Pemberian SKB, Pengurangan sanksi administrasi, Pengawasan pemotongan dan pemungutan PPh serta pengembalian (restitusi) pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun semua itu tentunya dalam rangka mendapatkan fresh money yang nantinya akan disumbang oleh PP 46 ini. Data Sensus Pajak Nasional bisa dijadikan feeder untuk menstimulus jalannya PP 46. Petugas KPP harus rajin mendatangi satu persatu sentra bisnis dimana terdapat potensi wajib pajak sesuai dengan kriteria PP 46. Pokok pengaturan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah pengenaan PPh dengan tarif sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun. Dunia usaha belum sepenuhnya bisa menerima perlakuan kebijakan perpajakan yang ada selama ini. Celah kebocoran dari permainan oknum petugas pajak dengan pengusaha dan konsultan masih belum pulih dari akuntabilitas dan transparansi. Inilah salah satu yang mendorong agar UMKM dikenakan tarif pajak khusus bagi yang mempunyai peredaran usaha dibawah 4,8 Millyar setahun. Permasalahan yang perlu diteliti lebih lanjut adalah apakah celah untuk melakukan manipulasi dengan perekayasaan laporan keuangan pajak dengan memanfaatkan kebijkan PP no.46 tahun 2013 menimbulkan pilihan untuk menaikan peredaran usaha atau menurunkan peredaran usaha.

      6. Metode                                    :

Penelitian ini dirancang dengan pendekatan deskriptif dengan perhitungan secara ekonomi berupa perbandingan rasio profit margin yang sama pada perusahaan yang memanfaatkan kebijakan PP no.46 tahun 2013 dengan perusahaan yang tidak memanfaatkan kebijakan PP no.46 tahun 2013. Lokasi penelitian adalah perusahaan yang berada di lingkungan Banjar Cica Abianbase Mengwi Badung Bali. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara pengamatan dan wawancara langsung ke perusahaan yang bersangkutan.

Data yang terkumpul berupa data keuangan yang disusun oleh pengusaha. Data dianalisis dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Melakukan pengujian kembali atas perhitungan profit margin yang dilaporkan oleh pengusaha yang dinyatakan sebesar 7% dengan mengukur rasio sebagai berikut :
Net Profit Margin
= Keuntungan netto sesudah pajak
(EAT) : Penjualan Netto x100%
2.Melakukan analisis perbandingan dengan memasukkan kebijakan PP nomor 46 tahun 2013 dibandingkan yang tidak menerapkan kebijakan PP no.46 tahun 2013.

7. Hasil Penelitian                       :

Kebijakan PP no. 46 tahun 2013 tentang penerapan tariff pajak 1% final atas pengusaha UMKM yang mempunyai peredaran bruto dibawah 4,8M setahun mulai efektif bulan Januari 2013. Dari hasil pengumpulan data didapat informasi mengenai komposisi peredaran bruto sebagai berikut:
Tabel 1: Peredaran Usaha dengan Tarif Pajak 1% dan 25%

Bulan
Omset
Tarif 1 %
Margin 7 %
PPh
Badan
25%
Januari
257.264.380
2.572.644
18.008.507
4.502.127
Februari
263.141.850
2.631.419
18.419.930
4.604.983
Maret
102.919.090
1.029.191
7.204.336
1.801.084
April
137.959.510
1.379.595
9.657.166
2.414.291
Mei
75.531.030
755.310
5.287.172
370.102
Juni
207.002.050
2.070.020
14.490.143
3.622.534
Juli
64.801.050
648.010
4.536.074
1.134018
agustus
614.966.720
6.149.667
43.047.670
10.761.918
Jumlah
1.723.585.680
17.235.857
120.650.998
30.162.750
Sumber: Laporan Bulanan Perusahaan
Komposisi peredaran bruto usaha dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2013 belum mencapai 4,8M ini berarti perusahaan bisa menerapkan surat edaran Direktorat Jenderal Pajak No.46 tahun 2013. Dari segi perhitungan menunjukkan bahwa sebenarnya kebijakan ini menguntungkan wajib pajak yang tergolong usaha mikro dan menengah. Secara nominal hampir pendapatan Negara berkurang sebesar 50% kalau semua pengusaha yang mempunyai peredaran usaha dibawah 4,8M
menerapkan tariff 1% yang bersifat final ini. Yang perlu diwaspadai sekarang adalah bagaimana para wajib pajak menyajikan laporan komposisi biaya agar tidak memperlihatkan nilai yang tidak wajar di mata fiskus. Kalau kejanggalan ini terjadi maka akan ada tegoran dari fiskus ke wajib pajak bersangkutan.

      8. Penutup                                   :

Hasil perhitungan sample yang diambil dari perusahaan yang mempunyai profit margin 7% menunjukkan penghematan financial bagi pengusaha yang mempunyai peredaran usaha dibawah 4,8M sebesar 50% kalau dibandingkan dengan menggunakan tariff pajak penghasilan sebesar 25% dengan menggunakan pembukuan yang lengkap. PP Nomor 46 ini sejatinya mengandung tiga tujuan utama kemudahan tertib administrasi, transparansi dan peningkatan kontribusi masyarakat dibidang pembangunan.Oleh karena itu sudah selayaknya PP 46 dijadikan instrument untuk menutup defisit penerimaan pajak di tiap-tiap Kantor Pelayanan Pajak setempat.


Sumber Referensi Jurnal :