Etika dalam Berbisnis
1.
Pengertian
Etika
Etika berasal
dari bahasa Yunani yaitu Ethikos yang artinya “Timbul suatu kebiasaan”. Dimana
kebiasaan tersebut dapat berasal dari sikap,akhlaq,norma serta prilaku
sehari-hari. Sedangkan Etika Dalam Berbisnis yaitu mencakup segala aspek kegiatan
bisnis baik individu,perusahaan ataupun masyarakat.
Menurut
Rosita noer: Etika adalah ajaran normatif dan pengetahuan positif tentang yang
baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih
baik. Sedangkan Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, Etika adalah cabang filsafat
yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia
dalam hidupnya.
2.
Etika
apa yang dilarang dan diperbolehkan dalam berbisnis?
Etika
bisnis yang diperbolehkan,menurut saya dilihat dari individu dan
masyarakat,yaitu :
·
Kejujuran yaitu kejelasan dari produk-produk
yang dijual,seperti haram atau tidak haramnya produk tersebut. Ilegal atau
legal kah produk yang kalian jual. Serta tidak mengandung unsur penipuan yang
paling utama.
·
Rendah
hati,menanggapi
konsumen yang bertanya seputar produk yang kalian jual harus dengan ramah dan
sopan. Sehingga kalian dapat memperbanyak konsumen dan konsumen tidak akan
berpindah ke supplier baru. Dan jangan lupa selalu mengucapkan Terima Kasih.
·
Adil,kata Adil disini memiliki arti yaitu
tidak membedakan konsumen satu dengan konsumen yang lainnya. Seperti pemberian
harga terhadap produk yang kalian tawarkan. Pengalaman saya, ada beberapa
pembisnis yang menutup-nutupi harga produk. Contohnya konsumen A membeli produk
X seharga Rp.20.000,- kemudian si konsumen B membeli produk yang sama seharga
Rp.25.000,-. Dari kejadian tersebut terlihat jelas bawa si pembisnis kurang
jujur dalam menjual produk-produknya.
Etika
bisnis yang tidak diperbolehkan,menurut saya :
·
Berkata
kasar kepada konsumen
·
Memanggil
konsumen dengan sebutan yang tidak pantas
·
Tidak
jujur
·
Sombong
·
Tinggi
hati
3.
Pasal-pasal
tentang etika dalam berbisnis
Berikut
adalah pasal-pasal mengenai etika bisnis:
·
Pasal
4, hak konsumen adalah :
Ayat 1
: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ayat 3
: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”.
·
Pasal
7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2
: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
·
Pasal
8
Ayat 1
: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4
: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
·
Pasal
19 :
Ayat 1
: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2
: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3
: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
4.
Kesimpulan
Menurut
saya dengan adanya Etika dalam berbisnis akan menciptakan rasa bertanggung jawab
pembisnis kepada konsumennya. Sehingga kemungkinan besar kejahatan dalam dunia
jual-beli onlie atau kegiatan online lainnya akan berkurang.
5.
Narasumber