Selasa, 08 Maret 2016

ETIKA BISNIS


         Etika dalam Berbisnis

1.    Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethikos yang artinya “Timbul suatu kebiasaan”. Dimana kebiasaan tersebut dapat berasal dari sikap,akhlaq,norma serta prilaku sehari-hari. Sedangkan Etika Dalam Berbisnis yaitu mencakup segala aspek kegiatan bisnis baik individu,perusahaan ataupun masyarakat.
Menurut Rosita noer: Etika adalah ajaran normatif dan pengetahuan positif tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Sedangkan Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

2.    Etika apa yang dilarang dan diperbolehkan dalam berbisnis?
Etika bisnis yang diperbolehkan,menurut saya dilihat dari individu dan masyarakat,yaitu :
·         Kejujuran yaitu kejelasan dari produk-produk yang dijual,seperti haram atau tidak haramnya produk tersebut. Ilegal atau legal kah produk yang kalian jual. Serta tidak mengandung unsur penipuan yang paling utama.
·         Rendah hati,menanggapi konsumen yang bertanya seputar produk yang kalian jual harus dengan ramah dan sopan. Sehingga kalian dapat memperbanyak konsumen dan konsumen tidak akan berpindah ke supplier baru. Dan jangan lupa selalu mengucapkan Terima Kasih.
·         Adil,kata Adil disini memiliki arti yaitu tidak membedakan konsumen satu dengan konsumen yang lainnya. Seperti pemberian harga terhadap produk yang kalian tawarkan. Pengalaman saya, ada beberapa pembisnis yang menutup-nutupi harga produk. Contohnya konsumen A membeli produk X seharga Rp.20.000,- kemudian si konsumen B membeli produk yang sama seharga Rp.25.000,-. Dari kejadian tersebut terlihat jelas bawa si pembisnis kurang jujur dalam menjual produk-produknya.
Etika bisnis yang tidak diperbolehkan,menurut saya :
·         Berkata kasar kepada konsumen
·         Memanggil konsumen dengan sebutan yang tidak pantas
·         Tidak jujur
·         Sombong
·         Tinggi hati

3.    Pasal-pasal tentang etika dalam berbisnis
Berikut adalah pasal-pasal mengenai etika bisnis:
·         Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

·         Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

·         Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

·         Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

4.    Kesimpulan
Menurut saya dengan adanya Etika dalam berbisnis akan menciptakan rasa bertanggung jawab pembisnis kepada konsumennya. Sehingga kemungkinan besar kejahatan dalam dunia jual-beli onlie atau kegiatan online lainnya akan berkurang.

5.    Narasumber



Senin, 07 Maret 2016

E-FAKTUR



1. Arti E-faktur
Sebelum membahas E-faktur,alangkah baiknya kita mencari tahu terlebih dahulu arti dari Faktur. Faktur adalah sebuah tanda bukti pembayaran yang masih menggunakan kertas misalnya tanda bukti pembayaran pajak atau bukti pembayaran lainnya. Sementara E-faktur merupakan tanda bukti pembayaran pajak dengan media elektronik atau atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak (BKP) yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai, dimana sistemnya disediakan oleh Direktur Jendral Pajak (DJP).

2. Latar Belakang E-faktur
Menurut saya yang melatarbelakangi munculnya E-Faktur yaitu karena adanya rasa malas PKP untuk membayar pajak, Bisa jadi karena tidak memiliki banyak waktu atau jika membayar pajak langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terasa lama prosesnya. Sehingga DJP memutuskan untuk mewajibkan PKP membuat E-Faktur sesuai keputusan DJP. Dengan adanya E-Faktur,kegiatan pembayaran pajak khususnya kepada PKP dirasa sangat memudahkan,serta memberi rasanya nyaman dalam menjalankan kewajibannya untu membayar pajak.
E-Faktur diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2014 itupun secara bertahap hingga tanggal 1 juli 2015. Sementara secara nasional E-faktur akan mulai diberlakukan serentak pada tanggal 1 Juli 2016.
3. Peraturan-peraturan mengenai E-faktur,diantara :
·         Pengumuman No.6/PJ.02/2015 Mengenai Penegasan E-faktur.
·  Peraturan DJP No.Per-16/PJ/2014 Mengenai tata cara Pembuatan dan Pelaporan E-Faktur.
Adapun tata cara Pembuatan dan Pelaporan E-Faktur ialah sebagai berikut :
a.  PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronik" dan "Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
b. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
c. Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus  & tidak boleh dikuasakan.
d.   Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
e. Ketika menyampaikan permohonan tersebut, pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya. Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat  permintaan sertifikat elektronik.
f.     Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
g.    Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan. 
h.  PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
       4. Kelemahan dari E-faktur
·         E-Faktur merupakan aplikasi yang rentan terhadap virus dan malware.
·       Tidak semua sumber daya manusia dapat menggunakan E-Faktur,maka dari itu kita perlu mengadakan pelatihan penggunaan E-Faktur.
·    Letak geografis Indonesia,misalnya daerah-daerah terpencil yang jauh dari fasilitas komputer dan internet pasti akan merasa kesulitan untuk menggunakan jasa E-faktur ini. Beda halnya dengan daerah-daerah yang sudah dilengkapi dengan fasilitas komputer dan internet
Kesimpulan :
Dengan adanya E-Faktur,kegiatan Import atau kegiatan yang berhubungan dengan pajak tidak akan sulit lagi untuk diurus. Disamping itu juga untuk mengurangi pajak fiktif. Dan lebih penting lagi para PKP akan rajin untuk mengurus pembayaran pajaknya karena tidak perlu repot untuk datang Ke Kantor Pelayan Pajak. Kemajuan Teknologi yang begitu pesat menyebabkan segala urusan menjadi lebih mudah. Namun kita perlu berhati-hati karena E-Faktur ini rentan dengan virus dan malware.

Narasumber