“AKUNTANSI FORENSIK”
Disusun oleh :
Triana Resti
2A214865
1EB31
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
I.PENDAHULUAN
I.I Latar belakang
Seperti yang kita ketahui, kasus korupsi seperti
di negara indonesia semakin banyak. Bahkan korupsi terjadi tidak hanya pada
kasus korupsi kecil saja namun hingga kasus korupsi besar yang dapat mengancam
negara tersebut. Arti dari Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka
untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Hubungannya kasus korupsi dengan Akuntansi
Forensik yaitu akuntansi forensik dapat digunakan sebagai pemecahan masalah
atau sebagai investigasi untuk memecahkan masalah seperti masalah korupsi, sengketa
uang atau dugaan fraud yang pada akhirnya akan diputuskan oleh pengadilan/
arbitrase/ tempat penyelesaian perkara lainnya. Contohnya seperti kasus mantan
Dirjen pajak Bapak Hadi Poernomo,ahli akuntansi forensik akan diajukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan mantan Dirjen PajakHadi
Poernomo.
Hadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi
permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Soal rencana menghadirkan ahli
akutansi forensik itu diungkapkan Anggota Biro Hukum KPK, Yudi Kristiana.
Menurut Yudi, langkah akan ditempuh untuk meyakinkan Hakim tunggal Haswandi,
sehingga menyatakan penetapan tersangka Hadi sudah sesuai porsedur. Yakni,
berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. "Kita nanti menghadirkan
ahli akuntansi forensik," ucap Yudi Kristiana usai sidang praperadilan
Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Pada kesempatan ini Yudi mejelaskan jika pihaknya
tidak menyerahkan seluruh isi 3 boks (kontainer) dan 3 koper bukti yang terdiri
dari berbagai dokumen dan lainnya, kepada Hakim Haswandi. Pasalnya, kata Yudi,
penyidik masih memerlukan bukti atau dokumen tersebut untuk proses penyidikan.
Atas dasar itu, KPK hanya menunjukkan bukti atau dokumen tersebut kepada hakim.
"Tidak (diserahkan semua). Jadi kami menunjukan. Kalau kami serahkan, kami
tidak bisa mempergunakan untuk pemeriksaan terhadap para saksi. Jadi memang,
karena ada dokumen-dokumen yang sifatnya urgent, penting (untuk) strategi
penyidikan. Jadi hanya memunjukan di depan persidangan, bahwa dokumen itu akan
mendukung, dan itu masih kita pergunakan untuk audit investigatif penghitungan
kerugian keuangan negara," terang Yudi.
Menurut Yudi, bukti atau dokumen tersebut juga
masih digunakan untuk kepentingan akuntansi forensik transaksi keuangan. Sebab
itu, kembali ditekankan Yudi, pihaknya akan menghadirkan ahli akutansi
forensik. "Jadi, bahan-bahan itu dipakai untuk akutansi forensik. Nah,
kita nanti menghadirkan ahli akutansi forensik," tandas Yudi.
II.PEMBAHASAN
II.I
Pengertian Akuntansi Forensik
Akuntansi
Forensik adalah praktik khusus bidang akuntansi yang menggambarkan keterlibatan
yang dihasilkan dari perselisihan aktual atau yang diantisipasi atau litigasi
serta termasuk sebagai auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di
dalam atau di luar pengadilan maupun yang bersifat pribadi. Atau bisa dikatakan
juga Akuntansi Forensik adalah perpaduan antara hukum dan akuntansi dimana
dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah seperti pembagian hak gono gini
(warisan), sengketa tanah, dan juga dapat digunakan untuk mengungkapkan kasus
pembunuhan.
a.
Akuntansi
Forensik menurut para ahli
1.
Menurut D.
Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA),
mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat
(cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah
perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial
atau administratif”.
2.
Menurut
Merriam Webster’s Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan
”berkenaan dengan pengadialan” atau ”berkenaan dengan penerapan pengetahuan
ilmiah pada masalah hukum”. Oleh karena itu akuntasi forensik dapat diartikan
penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum.
3.
Hopwood,
Leiner, & Young (2008), menyatakan bahwa Akuntan Forensik adalah Akuntan
yang menjalankan kegiatan evaluasi dan penyelidikan, dari hasil tersebut dapat
digunakan di dalam pengadilan hukum.
b.
Tugas
Akuntansi Forensik
1.
memberikan
pendapat hukum dalam pengadilan (litigation).
2.
membantu
merumuskan alternatif penyelesaian perkara.
3.
menguasai
pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan,
dan misinterpretasi.
4.
menjalani
pelatihan untuk kebutuhan akan adanya spesialis forensik untuk membantu
memecahkan masalah.
c.
Akuntansi
Forensik dibagi menjadi 2 bagian,diantaranya :
1.
Jasa
penyelidikan (investigative services) yaitu mengarahkan pemeriksa penipuan atau
auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang akuntansi
mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan, dan misinterpretasi.
2.
Jasa litigasi
(litigation services) yaitu merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa
penipuan dan jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan
isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian.
d.
Bidang-bidang
keterampilan Akuntan Forensik
1.
Keterampilan
auditing.
2.
keterampilan
investigasi.
3.
Kriminologi.
4.
Pengetahuan
akuntansi.
5.
Pengetahuan
hukum.
6.
keterampilan
bidang Teknologi informasi (TI).
7.
Keterampilan
berkomunikasi.
e.
Keahlian
Akuntansi Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item
kompentensi keahlian akuntansi forensic yang digunakan dalam penilaian
perbedaan persepsi dari pihak Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan
pengguna jasa Akuntan forensik yaitu:
1. Analisis deduktif: kemampuan untuk menganalisis
kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak
sesuai dengan kondisi yang wajar.
2. Pemikiran yang kritis : kemampuan untuk
membedakan antara opini dan fakta
3. Pemecahan masalah yang tidak terstruktur:
kemampuan untuk melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya
situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4. Fleksibilitas penyidikan: kemampuan untuk
melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5. Keahlian analitik: kemampuan untuk memeriksa
apa yang seharusnya ada (yang seharusnya tersedia) bukan apa yang telah ada (yang telah
tersedia).
6. Komunikasi lisan: kemampuan untuk berkomunikasi
secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang
dasar-dasar opini.
7.
Komunikasi tertulis: kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan
tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
8.
Pengetahuan tentang hukum: kemampuan untuk memahami proses-proses hokum
dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of evidence).
9.
Composure: kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap tenang meskipun
dalam situasi tertekan.
III.PENUTUP
Jadi,
akuntansi forensik ialah semacam kegiatan yang berhubungan dengan hukum.
Diantaranya kasus akuntansi forensik seperti kasus korupsi, sengketa uang,
kasus pembagian hak warisan,dan sebagainya. Namun akuntan forensik (orang yang
bertugas) harus memiliki keterampilaln yang dapat mendukungnya dalam dunia
akuntansi forensik. Selain itu, akuntan forensik memiliki tugas untuk
menyelesaikan masalah-masalah, salah satunya adalah memberikan pendapat hukum
dalam pengadilan (litigation) dan membantu merumuskan alternatif penyelesaian
perkara.
DAFTAR PUSTAKA