Selasa, 08 Maret 2016

ETIKA BISNIS


         Etika dalam Berbisnis

1.    Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethikos yang artinya “Timbul suatu kebiasaan”. Dimana kebiasaan tersebut dapat berasal dari sikap,akhlaq,norma serta prilaku sehari-hari. Sedangkan Etika Dalam Berbisnis yaitu mencakup segala aspek kegiatan bisnis baik individu,perusahaan ataupun masyarakat.
Menurut Rosita noer: Etika adalah ajaran normatif dan pengetahuan positif tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Sedangkan Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

2.    Etika apa yang dilarang dan diperbolehkan dalam berbisnis?
Etika bisnis yang diperbolehkan,menurut saya dilihat dari individu dan masyarakat,yaitu :
·         Kejujuran yaitu kejelasan dari produk-produk yang dijual,seperti haram atau tidak haramnya produk tersebut. Ilegal atau legal kah produk yang kalian jual. Serta tidak mengandung unsur penipuan yang paling utama.
·         Rendah hati,menanggapi konsumen yang bertanya seputar produk yang kalian jual harus dengan ramah dan sopan. Sehingga kalian dapat memperbanyak konsumen dan konsumen tidak akan berpindah ke supplier baru. Dan jangan lupa selalu mengucapkan Terima Kasih.
·         Adil,kata Adil disini memiliki arti yaitu tidak membedakan konsumen satu dengan konsumen yang lainnya. Seperti pemberian harga terhadap produk yang kalian tawarkan. Pengalaman saya, ada beberapa pembisnis yang menutup-nutupi harga produk. Contohnya konsumen A membeli produk X seharga Rp.20.000,- kemudian si konsumen B membeli produk yang sama seharga Rp.25.000,-. Dari kejadian tersebut terlihat jelas bawa si pembisnis kurang jujur dalam menjual produk-produknya.
Etika bisnis yang tidak diperbolehkan,menurut saya :
·         Berkata kasar kepada konsumen
·         Memanggil konsumen dengan sebutan yang tidak pantas
·         Tidak jujur
·         Sombong
·         Tinggi hati

3.    Pasal-pasal tentang etika dalam berbisnis
Berikut adalah pasal-pasal mengenai etika bisnis:
·         Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

·         Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

·         Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

·         Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

4.    Kesimpulan
Menurut saya dengan adanya Etika dalam berbisnis akan menciptakan rasa bertanggung jawab pembisnis kepada konsumennya. Sehingga kemungkinan besar kejahatan dalam dunia jual-beli onlie atau kegiatan online lainnya akan berkurang.

5.    Narasumber



Senin, 07 Maret 2016

E-FAKTUR



1. Arti E-faktur
Sebelum membahas E-faktur,alangkah baiknya kita mencari tahu terlebih dahulu arti dari Faktur. Faktur adalah sebuah tanda bukti pembayaran yang masih menggunakan kertas misalnya tanda bukti pembayaran pajak atau bukti pembayaran lainnya. Sementara E-faktur merupakan tanda bukti pembayaran pajak dengan media elektronik atau atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak (BKP) yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai, dimana sistemnya disediakan oleh Direktur Jendral Pajak (DJP).

2. Latar Belakang E-faktur
Menurut saya yang melatarbelakangi munculnya E-Faktur yaitu karena adanya rasa malas PKP untuk membayar pajak, Bisa jadi karena tidak memiliki banyak waktu atau jika membayar pajak langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terasa lama prosesnya. Sehingga DJP memutuskan untuk mewajibkan PKP membuat E-Faktur sesuai keputusan DJP. Dengan adanya E-Faktur,kegiatan pembayaran pajak khususnya kepada PKP dirasa sangat memudahkan,serta memberi rasanya nyaman dalam menjalankan kewajibannya untu membayar pajak.
E-Faktur diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2014 itupun secara bertahap hingga tanggal 1 juli 2015. Sementara secara nasional E-faktur akan mulai diberlakukan serentak pada tanggal 1 Juli 2016.
3. Peraturan-peraturan mengenai E-faktur,diantara :
·         Pengumuman No.6/PJ.02/2015 Mengenai Penegasan E-faktur.
·  Peraturan DJP No.Per-16/PJ/2014 Mengenai tata cara Pembuatan dan Pelaporan E-Faktur.
Adapun tata cara Pembuatan dan Pelaporan E-Faktur ialah sebagai berikut :
a.  PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronik" dan "Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
b. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
c. Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus  & tidak boleh dikuasakan.
d.   Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
e. Ketika menyampaikan permohonan tersebut, pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya. Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat  permintaan sertifikat elektronik.
f.     Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
g.    Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan. 
h.  PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
       4. Kelemahan dari E-faktur
·         E-Faktur merupakan aplikasi yang rentan terhadap virus dan malware.
·       Tidak semua sumber daya manusia dapat menggunakan E-Faktur,maka dari itu kita perlu mengadakan pelatihan penggunaan E-Faktur.
·    Letak geografis Indonesia,misalnya daerah-daerah terpencil yang jauh dari fasilitas komputer dan internet pasti akan merasa kesulitan untuk menggunakan jasa E-faktur ini. Beda halnya dengan daerah-daerah yang sudah dilengkapi dengan fasilitas komputer dan internet
Kesimpulan :
Dengan adanya E-Faktur,kegiatan Import atau kegiatan yang berhubungan dengan pajak tidak akan sulit lagi untuk diurus. Disamping itu juga untuk mengurangi pajak fiktif. Dan lebih penting lagi para PKP akan rajin untuk mengurus pembayaran pajaknya karena tidak perlu repot untuk datang Ke Kantor Pelayan Pajak. Kemajuan Teknologi yang begitu pesat menyebabkan segala urusan menjadi lebih mudah. Namun kita perlu berhati-hati karena E-Faktur ini rentan dengan virus dan malware.

Narasumber


Jumat, 25 Desember 2015

Makalah Akuntansi Forensik

“AKUNTANSI FORENSIK”











Disusun oleh :
Triana Resti
2A214865
1EB31








FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA







I.PENDAHULUAN
I.I Latar belakang
Seperti yang kita ketahui, kasus korupsi seperti di negara indonesia semakin banyak. Bahkan korupsi terjadi tidak hanya pada kasus korupsi kecil saja namun hingga kasus korupsi besar yang dapat mengancam negara tersebut. Arti dari Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Hubungannya kasus korupsi dengan Akuntansi Forensik yaitu akuntansi forensik dapat digunakan sebagai pemecahan masalah atau sebagai investigasi untuk memecahkan masalah seperti masalah korupsi, sengketa uang atau dugaan fraud yang pada akhirnya akan diputuskan oleh pengadilan/ arbitrase/ tempat penyelesaian perkara lainnya. Contohnya seperti kasus mantan Dirjen pajak Bapak Hadi Poernomo,ahli akuntansi forensik akan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan mantan Dirjen PajakHadi Poernomo.
Hadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Soal rencana menghadirkan ahli akutansi forensik itu diungkapkan Anggota Biro Hukum KPK, Yudi Kristiana. Menurut Yudi, langkah akan ditempuh untuk meyakinkan Hakim tunggal Haswandi, sehingga menyatakan penetapan tersangka Hadi sudah sesuai porsedur. Yakni, berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. "Kita nanti menghadirkan ahli akuntansi forensik," ucap Yudi Kristiana usai sidang praperadilan Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Pada kesempatan ini Yudi mejelaskan jika pihaknya tidak menyerahkan seluruh isi 3 boks (kontainer) dan 3 koper bukti yang terdiri dari berbagai dokumen dan lainnya, kepada Hakim Haswandi. Pasalnya, kata Yudi, penyidik masih memerlukan bukti atau dokumen tersebut untuk proses penyidikan. Atas dasar itu, KPK hanya menunjukkan bukti atau dokumen tersebut kepada hakim. "Tidak (diserahkan semua). Jadi kami menunjukan. Kalau kami serahkan, kami tidak bisa mempergunakan untuk pemeriksaan terhadap para saksi. Jadi memang, karena ada dokumen-dokumen yang sifatnya urgent, penting (untuk) strategi penyidikan. Jadi hanya memunjukan di depan persidangan, bahwa dokumen itu akan mendukung, dan itu masih kita pergunakan untuk audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara," terang Yudi.
Menurut Yudi, bukti atau dokumen tersebut juga masih digunakan untuk kepentingan akuntansi forensik transaksi keuangan. Sebab itu, kembali ditekankan Yudi, pihaknya akan menghadirkan ahli akutansi forensik. "Jadi, bahan-bahan itu dipakai untuk akutansi forensik. Nah, kita nanti menghadirkan ahli akutansi forensik," tandas Yudi.



II.PEMBAHASAN
II.I Pengertian Akuntansi Forensik
Akuntansi Forensik adalah praktik khusus bidang akuntansi yang menggambarkan keterlibatan yang dihasilkan dari perselisihan aktual atau yang diantisipasi atau litigasi serta termasuk sebagai auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan maupun yang bersifat pribadi. Atau bisa dikatakan juga Akuntansi Forensik adalah perpaduan antara hukum dan akuntansi dimana dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah seperti pembagian hak gono gini (warisan), sengketa tanah, dan juga dapat digunakan untuk mengungkapkan kasus pembunuhan.
a.       Akuntansi Forensik menurut para ahli
1.       Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA), mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
2.       Menurut Merriam Webster’s Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan ”berkenaan dengan pengadialan” atau ”berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”. Oleh karena itu akuntasi forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum.
3.       Hopwood, Leiner, & Young (2008), menyatakan bahwa Akuntan Forensik adalah Akuntan yang menjalankan kegiatan evaluasi dan penyelidikan, dari hasil tersebut dapat digunakan di dalam pengadilan hukum.
b.       Tugas Akuntansi Forensik
1.       memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation).
2.       membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara.
3.       menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan, dan misinterpretasi.
4.       menjalani pelatihan untuk kebutuhan akan adanya spesialis forensik untuk membantu memecahkan masalah.
c.       Akuntansi Forensik dibagi menjadi 2 bagian,diantaranya :
1.       Jasa penyelidikan (investigative services) yaitu mengarahkan pemeriksa penipuan atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan, dan misinterpretasi.
2.       Jasa litigasi (litigation services) yaitu merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa penipuan dan jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian.
d.       Bidang-bidang keterampilan Akuntan Forensik
1.       Keterampilan auditing.
2.       keterampilan investigasi.
3.       Kriminologi.
4.       Pengetahuan akuntansi.
5.       Pengetahuan hukum.
6.       keterampilan bidang Teknologi informasi (TI).
7.       Keterampilan berkomunikasi.
e.       Keahlian Akuntansi Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian akuntansi forensic yang digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Akuntan forensik yaitu:
1. Analisis deduktif: kemampuan untuk menganalisis kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi yang wajar.
2. Pemikiran yang kritis : kemampuan untuk membedakan antara opini dan fakta
3. Pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4. Fleksibilitas penyidikan: kemampuan untuk melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5. Keahlian analitik: kemampuan untuk memeriksa apa yang seharusnya ada (yang seharusnya tersedia)  bukan apa yang telah ada (yang telah tersedia).
6. Komunikasi lisan: kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang dasar-dasar opini.
7.  Komunikasi tertulis: kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
8.  Pengetahuan tentang hukum: kemampuan untuk memahami proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of evidence).
9.  Composure: kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap tenang meskipun dalam situasi tertekan.













III.PENUTUP
Jadi, akuntansi forensik ialah semacam kegiatan yang berhubungan dengan hukum. Diantaranya kasus akuntansi forensik seperti kasus korupsi, sengketa uang, kasus pembagian hak warisan,dan sebagainya. Namun akuntan forensik (orang yang bertugas) harus memiliki keterampilaln yang dapat mendukungnya dalam dunia akuntansi forensik. Selain itu, akuntan forensik memiliki tugas untuk menyelesaikan masalah-masalah, salah satunya adalah memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation) dan membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara.






















DAFTAR PUSTAKA



Langkah-Langkah Membuat Folder Menggunakan Command Prompt

1. Pertama klik start kemudian pilih all programs

  
 2. Setelah memilih all program selanjutnya pilih accessories


 3. Setelah memilih accessories kemudian pilih run



4. Selanjutnya ketik cmd lalu ok



5. Kemudian akan muncul kotak hitam seperti dibawah ini atau biasa disebut command promt.
 




Untuk menyimpan atau membuat  folder menggunakan command prompt namun sebelumnya kita harus mengetahui perintah apa saja yang diperlukan,diantaranya :
  1. MD      :  untuk membuat direktori
  2. CD      : Untuk masuk kedalam direktor    
  3. d:         : Direktori D
  4.  RD      : Untuk menghapus direktori
  5. Tree : melihat folder apa saja yang telah kita buat

Perhatikan gambar kotak command prompt!
  1. Ketik perintah berupa cd\ lalu enter untuk dapat keluar dari folder USER WIN 7 dan kemudian kembali ke dalam folder Local Disk (C:) yang mana merupakan tempat folder USER WIN 7 berada.
  2. Setelah berhasil masuk ke Local C kita dapat berpindah ke Local D dengan cara mengetik perintah C:\>d: atau d: maka langsung akan berpindah ke local D.
  3. Setelah berada di local D kita langsung membuat direktori Kuliah dengan cara mengetikan perintah md(spasi)Kuliah lalu enter.
  4. Setelah berhasil membuat folder Kuliah didalam local D Selanjutnya kita masuk kedalam folder Kuliah dengan cara mengetikan perintah cd(spasi)Kuliah kemudian enter.
  5. Setelah berhasil masuk difolder Kuliah selanjutnya kita membuat folder lagi didalamnya dengan nama folder Mahasiswa. Caranya dengan mengetikan perintah D:\Kuliah >md(spasi)Mahasiswa kemudian tekan enter.
  6. Setelah berhasil membuat folder Mahasiswa didalam folder Kuliah kita dapat membuat folder lain didalam folder Mahasiswa tersebut. Caranya kita dapat mengetikan perintah D:\Kuliah >cd(spasi)Mahasiswa.
  7. Setelah masuk didalam folder Mahasiswa kita dapat membuat folder lagi didalamnya dengan cara mngetikan perintah D:\Kuliah\Mahasiswa>md(spasi)A enter. Kemudian jika ingin membuat folder lagi maka tinggal ketik md(spasi)B (enter) dan md(spasi)C (enter) maka akan muncul folder A,B,C didalam folder Mahasiswa.
  8. Setelah berhasil membuat folder A,B,C didalam folder Mahasiswa,selanjtunya kita membuat folder yang lainnya namun seebelum membuat folder lainnya kita harus kembali ke local D atau ke dalam folder Kuliahnya.dengan cara mengetikan perintah D:\Kuliah\Mahasiswa>cd.. enter maka akan kembali ke dalam folder Kuliah.
  9. Setelah masuk kedalam folder Kuliah maka kita dapat membuat folder baru lagi dengan judul Dosen dengan cara mengetikan perintah D:\Kuliah >md(spasi)Dosen enter.
  10. Setelah berhasil membuat membuat folder Dosen didalam folder Kuliah maka selanjutnya kita dapat masuk kedalam folder Dosen dengan cara mengetikan perintah D:\Kuliah>cd(spasi)Dosen kemudian tekan enter.
  11. Setelah berhasil kita dapat membuat folder lagi atau folder baru didalam folder Dosen dengan cara D:\Kuliah\Dosen>md(spasi)A (enter).jika ingin membuat folder lagi maka lakukan cara tersebut berulang-ulang D:\Kuliah \Dosen>md(spasi)B (enter) dan D:\Kuliah\Dosen>md(spasi)C lalu enter dan D:\Kuliah\Dosen>md(spasi)md D kemudian enter.
  12. Setelah berhasil membuat folder A,B,C,D didalam folder Dosen,selanjtunya kita membuat folder yang lainnya namun sebelum membuat folder lainnya kita harus kembali ke local D atau ke dalam folder Kuliahnya.dengan cara mengetikan perintah D:\Kuliah\Dosen>cd.. enter maka akan kembali ke dalam folder Kuliah.
  13. Setelah masuk kedalam folder Kuliah maka kita dapat membuat folder baru lagi dengan judul “Mata Kuliah” dengan cara mengetikan perintah D:\Kuliah >md(spasi)”Mata Kuliah” enter.
  14. Setelah berhasil membuat membuat folder “Mata Kuliah” didalam folder Kuliah maka selanjutnya kita dapat masuk kedalam folder “Mata Kuliah” dengan cara mengetikan perintah D:\Kuliah>cd(spasi)”Mata Kuliah” kemudian tekan enter.
  15.  Setelah berhasil kita dapat membuat folder lagi atau folder baru didalam folder “Mata Kuliah” dengan cara D:\Kuliah\”Mata Kuliah”>md(spasi)PTSI enter.
  16. Setelah berhasil membuat folder PTSI didalalm folder “Mata Kuliah” selanjutnya kita dapat masuk kedalam folder PTSI tersebut dengan cara mengetik perintah D:\Kuliah\”Mata Kuliah”\cd(spasi)PTSI enter.
  17. Setelah berhasil kita dapat membuat folder lagi atau folder baru didalam folder PTSI dengan cara D:\Kuliah\”Mata Kuliah”\PTSI>md(spasi)A (enter).jika ingin membuat folder lagi maka lakukan cara tersebut berulang-ulang D:\Kuliah \”Mata Kuliah”\PTSI>md(spasi)B (enter) dan D:\Kuliah\D”Mata Kuliah”>md(spasi)C lalu enter dan D:\Kuliah\”Mata Kuliah”\PTSI>md(spasi)md D kemudian enter.
  18. Setelah berhasil membuat folder A,B,C,D didalam folder ”Mata Kuliah”,selanjtunya kita membuat folder yang lainnya namun sebelum membuat folder lainnya kita harus kembali ke local D atau ke dalam folder “Mata Kuliah”nya.dengan cara mengetikan perintah D:\Kuliah\”Mata Kuliah”\PTSI>cd.. enter maka akan kembali ke dalam folder “Mata Kuliah”
  19. Setelah masuk kedalam folder “Mata Kuliah” maka kita dapat membuat folder baru lagi dengan judul ALGO dengan cara mengetikan perintah D:\Kuliah\”Mata Kuliah” >md(spasi)ALGO enter.
  20. Setelah berhasil membuat folder ALGO didalam folder “Mata Kuliah” maka kita dapat masuk kedalam folder ALGO dengan cara D:\Kuliah\”Mata Kuliah”>cd(spasi)ALGO enter
  21. Setelah berhasil masuk kedalam folder ALGO selanjutnya kita dapat membuat folder baru didalam folder ALGO dengan cara mengetik perintah D:Kuliah\”Mata Kuliah”\ALGO>md A enter. Selanjutnya jika ingin membuat folder lagi dengan nama yang beda didalam folder ALGO maka kita dapat mengetik perintah D:\Kuliah\”Mata Kuliah”\ALGO>md B kemudian enter.
  22. Untuk kembali ke folder Kuliah maka dapat mengetikan perintah D:\Kuliah\”Mata Kuliah”\ALGO>cd.. enter.
  23. Setelah kembali ke folder Kuliah kita dapat melihat seluruh folder yang telah kita buat dengan cara mengetikan perintah D:\Kuliah\tree kemudian enter.
  24.  Maka akan muncul gambar seperti No.25
  25. Lakukan perintah yang sama untuk kembali ke folder kuliah dengan cara mengetikan perintah D:\Kuliah\cd..



Kamis, 24 Desember 2015

Langkah membuat Mail Merge



1. Bukalah Ms.Word kemudian pilih Mailings.



2. Lalu pilih Start Mail Merge.

3. Kemudian pilih step by step Maul Merge Wizard.


4. Kemudian pilih Letters

5. Setelah itu pilih Strating Documents


6. Setelah itu pilih use the current document.

7. Kemudian pilih next.


 8. Selanjutnya pilih Type a new list

9. Setelah itu pilih next




 10. Lalu akan muncul kotak dialog seperti gambar diatas,kemudian pilih customize columns list.




 11. Kemudian akan muncul kotak dialog lagi,setelah itu klik delete untuk menghapus field names dan menggantinya dengan kebutuhan kita.




 12. Setelah di hapus selanjutnya klik add kemudian tulis field sesuai kebutuhan kita.


 13. Setelah ditulis maka akan tampil seperti gambar disamping.





 14. Maka kolom-kolom akan berubah namanya

15. Setelah itu pilih New Entry untuk menambahkan data didalam kolom-kolom tersebut



16. Tampilannya akan seperti gambar disamping.

17. Setelah itu pilih OK



18. Lalu save data tersebut.


19. Setelah itu cek data-data yang telah dibuat,kemudian pilih Ok.



20. Lalu letakkan Kursor pada tulisan nama,alamat,usia,ttl,fakultas,jurusan.




21. Selanjutnya pilih next


22. Kemudian pilih More Items




 23. Maka akan muncul kotak dialog Insert Merge Field. Seperti yang sudah dijelaskan di no.20 maka pilih field sesuai letak kusor.

 24. Kemudian pilih insert



 25. Maka tampilanya aka seperti gambar dibawah ini.



 26. Selanjutnya pilih next untuk melihat surat yang kita buat


27. Maka data yang dibutuhkan dalam surat akan terisi



28.  Untuk melihat data nama field yang bisa pilih preview your letters